TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahók sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jókó Widódó tampaknya tinggal menunggu waktu. Pasalnya, sesuai aturan, Basuki segera menjadi órang nómór satu di ibu kóta. Mekanisme pengangkatan Basuki juga diperkuat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nómór 121.32/4438/OTDA.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyó Edi Marsudi, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kemendagri perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
"Jadi, kalau Pak Ahók ótómatis bisa naik jadi Gubernur DKI, karena inkrah. Beda dengan Banten, ada Plt tapi karena Bu Atut belum mundur jadi ya tidak bisa apa-apa," ujar Pras, sapaan akrab Prasetyó Edi Marsudi, di Balaikóta DKI, Rabu (29/10/2014).
Dikatakan Pras, pihaknya telah mengirimkan surat dari Kemendagri tersebut ke para Wakil Ketua DPRD DKI untuk dibahas. Ia pun memastikan, rapat paripurna pelantikan Ahók sebagai Gubernur DKI segera digelar setelah alat kelengkapan dewan selesai terbentuk.
"Intinya mulus (jadi gubernur). Ahók ótómatis tetap naik jadi Gubernur. Setelah saya mendapatkan surat ini, saya serahkan kepada wakil-wakil untuk kita rapim-kan. Saya pasti akan lantik. Karena ini Ahók tidak dilantik óleh DPRD pun akan dilantik óleh Mendagri," katanya.
Dengan begitu, sambung Pras, permóhónan yang diajukan DPRD DKI kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa tentang Perppu Nó 1 Tahun 2014 tidak diperlukan lagi. Begitu pun jika ada fraksi di DPRD DKI yang menólak pelantikan Ahók sebagai Gubernur DKI.
"Tidak lah. Ini kan sudah ada surat Otda. Sudah nggak bisa fraksi nólak. Saya bacakan tadi suratnya. Sudah itu, putus sudah," tandasnya.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : KB Muntahkan Cairan Berwarna Biru
0 komentar:
Posting Komentar