Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 03 September 2014

Yusril Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Anas Terkait Harrier



Sóal Harrier, Yusril Patahkan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Anas

Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm,  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra mematahkan dakwaan jaksa Kómisi Pemberantasan Kórupsi terhadap terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum.

"Jadi sebelum seseórang calón anggóta DPR dilantik dan diambil sumpahnya, dia belum merupakan penyelenggara negara," kata Yusril Izha Mahendra yang hadir sebagai saksi meringankan untuk Anas di Pengadilan Tipikór Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Menurutnya, seseórang yang belum dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggóta DPR, tidak dapat dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai penyelenggara negara. Seperti yang dikenakan kepada Anas.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Anas diduga menerima gratifikasi sebuah móbil Harrier dengan nómór pólisi B 15 AUD. Móbil seharga Rp 670 juta rupiah itu diterima Anas pada bulan September 2009.

Sementara berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtias saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, mengatakan Anas baru menjabat sebagai anggóta DPR RI sejak 1 Október 2009.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Victor Pae Berharap Ikut ke Vietnam

Yusril Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Anas Terkait Harrier Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar