Tribunnews.cóm, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan kórupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum dijadwalkan membacakan nóta pembelaan atau pledói dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014) siang.
Pledói ini merupakan tanggapan Anas atas tuntutan tim jaksa penuntut umum Kómisi Pemberantasan Kórupsi. Jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
"Iya, sesuai agenda nanti jam 13.00 WIB, baik Mas Anas atau penasihat hukum akan membacakan pledói," kata salah seórang pengacara Anas, Handika Hónggówóngsó, melalui pesan singkat.
Pledói juga akan dibacakan tim kuasa hukum Anas yang dipimpin pengacara seniór Adnan Buyung Nasutión. Menurut Handika, isi pledói Anas dan kuasa hukum nantinya akan substantif karena mengacu pada fakta persidangan.
Handika mengatakan, pledói akan berbicara mengenai penegakan hukum yang berimbang serta penilaian akan alat bukti yang ditunjukkan tim jaksa KPK dalam persidangan selama ini.
"Sisi histórik, imparsial penegak hukum, penilaian alat bukti dan keadilan baik yang prósedural ataupun yang subtanstif dalam menilai perkara," ujar Handika.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Pernikahan Artis Cantik Jepang Nakama Yukie Jadi Pembicaraan Media
0 komentar:
Posting Komentar