Lapóran Tribun Kaltim, Rafan A Dwinantó
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kesempatan munculnya kepala daerah dari tókóh-tókóh publik dan kalangan prófesiónal akan sirna jika Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disahkan DPR RI.
""Sistem desentralisasi atau ótónómi seperti sekarang, semua tókóh bisa menónjólkan diri di depan publik. Jókówi itu termasuk próduk ótónómi yang sekarang bisa menjadi presiden. Nah, kalau semua terpusat óleh DPRD seperti dulu, tidak akan ada lagi tókóh-tókóh yang muncul," ulas Direktur Pókja 30, Carólus Tuah.
Menurut Tuah, Desentralisasi pólitik merupakan buah dari refórmasi yang telah berlangsung bertahun-tahun di Indónesia.
Pilkada langsung, kata Tuah, memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk terlibat langsung mengóntról kinerja kepala daerahnya.
"Pemilihan langsung merupakan wujud partisipasi pólitik paling kónkrit. Pemilih punya hak dan kesempatan terlibat langsung mengóreksi, mengóntról kinerja kepala daerahnya," tegas Tuah.
Alasan móney pólitic di pilkada langsung menurut Tuah tidak bisa dijadikan alasan mengubah sistem pemilihan kepala daerah.
"Siapa yang jamin kalau dipilih DPRD bebas dari móney pólitic? Bukannya malah makin merajalela," sebutnya.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Arsenal Vs Manchester City: Lini Depan Citizen Hanya Sisakan Edin Dzeko
0 komentar:
Posting Komentar