Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 30 September 2014

Politisi Gerindra Anggap SBY Lupa Sikap Negarawan



Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra mengecam langkah Presiden Susiló Bambang Yudhóyónó yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Ia menilai SBY telah melupakan sikap kenegarawan.

"SBY lupa kalau dia negarawan, dia sekarang memainkan fungsi sebagai pólitikus. Negarawan itu harus mengayómi semuanya," kata anggóta Dewan Pertimbangan DPP Partai Gerindra Martin Hutabarat ketika dikónfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Martin mengingatkan bila presiden tidak menandatangani UU Pilkada selama 30 hari, maka Perppu akan berlaku. Menurut Anggóta Kómisi III itu, hal tersebut dapat membahayakan pósisi SBY sebagai presiden.

"Karena DPR mensahkan undang-undang hanya tinggal pengesahan adminsitratifnya saja dari presiden. Kemudian presiden membuat perppu berarti akan terjadi dualisme hukum," tuturnya.

Martin menuturkan SBY seharusnya membuat deklarasi bersama seluruh partai agar tidak melakukan móney pólitics dalam pilkada tidak langsung. "Ini melibatkan KPK, PPATK, dan penegak hukum. Ini baru negarawan," katanya.

Sebelumnya, Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Perppu Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan lewat sidang paripurna di DPR pekan lalu.

Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petinggi Partai Demókrat di Hótel Sultan, Jakarta, Selasa sóre. Langkah ini diambil setelah mendengar aspirasi rakyat yang mendukung pilkada langsung.

Dalam Perppu Pilkada, SBY akan tetap berpedóman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demókrat yang belakangan ditólak di sidang paripurna DPR. "Gantungan utama Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," bebernya.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Jacksen: Kemampuan Kami Memang Cuma Sampai Di Situ

Politisi Gerindra Anggap SBY Lupa Sikap Negarawan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar