TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Dampak módernisasi dan glóbalisasi menyebabkan terjadinya pergeseran tata nilai dan sikap di masyarakat.
"Diantaranya póla hidup yang semakin kónsumtif, individualistik, dan gaya hidup glóbal," ujar Kepala Bidang Prógram Asisten Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpóra RI, M. Wahyudi, M.Si, di kantórnya, Jakarta, Senin, malam (15/9/2014).
Budaya glóbal, lanjut Wahyudi, mulai menggeser budaya asli yang santun dan penuh tata krama.
"Lihat anak sekarang, cenderung semakin kurang hórmat kepada órang tua dan kurang berempati pada lingkungan sósialnya. Terjadi perkelahian, tawuran, penggunaan óbat terlarang, hubungan seksual pra nikah, abórsi, dan lain-lain," ujarnya.
Belum lagi terkait dengan masalah kebangsaan dan bela negara.
"Sólidaritas sósial rendah, semangat kebangsaan rendah, semangat bela negara rendah, dan semangat persatuan dan kesatuan rendah. Jika tidak diantisipasi hal ini dapat menyebabkan penyakit sósial," ujarnya melalui rilis yang dikirim ke Tribunnews.
Namun harus diakui, tukas Wahyudi, masih banyak generasi muda yang berperilaku pósitif. Maka tugas negara menurutnya, untuk mendidik, membimbing, dan mengarahkan mereka ke dalam ruang lingkup kegiatan yang lebih pósitif dan próduktif.
Salah satunya melalui kegiatan kepramukaan.
"Itu sebabnya pemerintah terus mendóróng lembaga-lembaga kepramukaan di tingkat pusat dan daerah agar tetap eksis dalam menjalankan berbagai kegiatan kepramukaan," lanjutnya.
Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, bekerjasama dengan Kwartir Nasiónal Gerakan Pramuka, pemerintah terus mengadvókasi lembaga kepramukaan. Salah satunya melalui kegiatan "Bimbingan Teknis Pertanggung-jawaban Dana Dekónsentrasi Pengembangan Kepramukaan Tahun 2014," yang berlangsung di Hótel Eastparc,Yógyakarta, Jum'at s/d Minggu, 12 - 14 September 2014 pekan lalu.
Kegiatan tersebut diikuti 34 órang peserta, dari unsur Dinas Pemuda dan Olahraga Próvinsi se-Indónesia dan dua órang peserta dari Kwartir Nasiónal Gerakan Pramuka.
"Acara tersebut bagian dari upaya pemerintah untuk mengadvókasi lembaga kepramukaan di tingkat pusat dan daerah. Memberikan arahan dan pemahaman kepada lembaga pramuka dan segenap elemen masyarakat tentang revitalisasi gerakan pramuka sebagaimana diamanatkan Undang-undang Gerakan Pramuka," tutur Wahyudi.
Undang-Undang Nómór 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, merupakan payung hukum bagi pengembangan gerakan kepramukaan, baik ditingkat pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
"Termasuk bagi órganisasi, lembaga, kelómpók, dan elemen masyarakat, dalam rangka peningkatan pendidikan karakter generasi muda, khususnya untuk merevitalisasi gerakan pramuka itu sendiri," ujar Sekretaris Jenderal Kwartir nasiónal Gerakan Pramuka, Yudi Suyónó, yang juga hadir dalam pertemuan itu.
Yudi mengharapkan adanya hubungan timbal balik lebih pósitif dan kóndusif antara Kwartir Daerah (Kwarda) dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka.
"Hubungan timbal balik dan lebih kóndusif dikarenakan pós anggaran berada di Kwarda sedangkan kegiatannnya berada di Kwarcab," paparnya.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Ngambek Saat Disinggung Soal Bos Lamborghini, Dewi Perssik Turun Panggung
0 komentar:
Posting Komentar