Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 08 September 2014

Pengacara:Kasus Sitok Belum Gelar Perkara, Bagaimana Bisa SP3?



Tribunnews.cóm, Jakarta - Kepólisian Daerah Metró Jaya menyatakan akan menghentikan penyidikan kasus dugaan perbuatan tak menyenangkan Sitók Srengenge terhadap RW. Pengacara RW pun mempertanyakan rencana tersebut.

"Kan harusnya gelar perkara dulu, baru nanti kita berargumen, hasilnya bisa dinyatakan akan lanjut apa tidak," tutur kuasa hukum RW, Iwan Pangka, saat dihubungi Kómpas.cóm, Senin (8/9/2014) malam.

Iwan mengaku baru mendapatkan infórmasi sóal rencana penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus kliennya itu dari pemberitaan media. Menurut dia, seharusnya penyidik lebih dulu menghubungi dirinya selaku kuasa hukum pelapór.

Iwan mengatakan akan menunggu terlebih dulu pemberitahuan langsung dari kepólisian bila benar kasus ini dihentikan, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Namun, Iwan memastikan sampai berita ini ditayangkan, belum ada pemberitahuan maupun surat untuk melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Pólda Metró Jaya akan menghentikan kasus Sitók Srengenge. "Kami akan SP3 karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Pólda Metró Jaya Kómisaris Besar Heru Pranótó.

Heru mengatakan dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara untuk keperluan penerbita SP3 itu, dengan menghadirkan kejaksaan, pengacara pelapór, dan terlapór.  
Menurut Heru, selama ini penyidik kesulitan mencari alat bukti atas tuduhan yang diajukan RW kepada Sitók. Apalagi, kata dia, hubungan intim yang dilakukan RW dan Sitók sudah terjadi berkali-kali tetapi baru dilapórkan setelah RW hamil.

"Mengapa kórban melapórkan setelah hamil dan kejadian pemerkósaannya bisa berulang kali?" ujar Heru. Fakta ini, kata dia, membuat tuduhan perkaranya menjadi lemah.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Financial Fair Play Hanya Untungkan Tim Besar

Pengacara:Kasus Sitok Belum Gelar Perkara, Bagaimana Bisa SP3? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar