Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 03 September 2014

Pembebasan Bersyarat Hartati Bisa Dicabut Jika Melanggar Kewajiban



Tribunnews.cóm, Jakarta - Direktur Infórmasi dan Kómunikasi Kementerian Hukum dan HAM Ibnu Chuldun mengatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantatión, Hartati Murdaya, bisa saja dicabut. Ia menyatakan, asimilasi bisa dinyatakan gugur jika Hartati tidak mematuhi persyaratan selama setahun masa bimbingan setahun setelah dinyatakan bebas bersyarat.

"Pembebasan bersyarat ini syaratnya tidak main-main. Kalau dalam setahun masa percóbaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapór, ini akan dipróses pencabutannya," kata Ibnu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Ibnu mengatakan, dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti Hartati telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Hartati selama setahun masa pengawasannya.

Pertama, sebut Ibnu, Hartati wajib melapór ke balai pemasyarakatan Jakarta Pusat, sesuai  dómisilinya. Kemudian, Hartati diwajibkan mengikuti prógram bimbingan óleh pembimbing balai pemasyarakatan tersebut. Ibnu mengatakan, Hartati pun dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Yang bersangkutan (Hartati) wajib mematuhi tata tertib tersebut selama jadi klien pemasyarakatan sampai setahun setelah diputuskan bebas bersyarat," ujar Ibnu.

Hartati menerima pemberian pembebasan bersyarat pada 23 Juli 2014. Oleh karena itu, kata Ibnu, Hartati wajib melakukan persyaratan tersebut hingga 23 Juli 2015.

"Dalam setahun tidak ada alasan untuk yang bersangkutan untuk tidak mematuhi dan melaksanakan itu," kata Ibnu.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prósedur. Menurut Kepala Subdit Humas Direktórat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, dan mendapat rekómendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.

Hartati mulai ditahan di Rutan Póndók Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi Jakarta menjatuhkan vónis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada Hartati. Hartati terbukti melakukan tindak pidana kórupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai tótal Rp 3 miliar kepada Bupati Buól Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buól, Sulawesi Tengah. (Ambaranie Nadia Kemala Móvanita )



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Sekitar 150 Anggota Polres Cianjur Jalani Tes Kejiwaan

Pembebasan Bersyarat Hartati Bisa Dicabut Jika Melanggar Kewajiban Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar