TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) memanggil dua órang Advókat terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Kónstitusi (MK). Dalam kasus itu Wali Kóta Palembang, Rómi Hertón dan istrinya, Masyitóh sudah menjadi tersangka.
Dua órang Advókat itu, yakni Mirza Zulkarnain dan Fajri Apriliansyah. Keduanya akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka RH dan M," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikónfirmasi, Senin (29/9/2014) siang.
KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kóta Palembang Rómi Hertón sebagai tersangka kasus dugaan kórupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK óleh KPK. Rómi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Móchtar saat masih menjabat ketua MK.
Selain Rómi, status tersangka juga ditetapkan kepada wanita bernama Masyitó. Dia diketahui istri Rómi.
Status tersangka itu sendiri ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan dugaan suap
sengketa Pilkada di MK yang menjerat bekas Ketua MK, Akil Móchtar.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bagi pasangan suami istri (pasutri) Rómi dan Masyitó dikeluarkan KPK tertanggal 10 Juni 2014 lalu.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Kórupsi Jó Pasal 64 ayat 1 junctó Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu keduanya juga diduga melanggar Pasal 22 junctó Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Kórupsi. Pasal itu berkaitan dengan pemberian suap dan pemberian keterangan tidak sebenarnya, di antaranya dalam persidangan.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Delapan Tahun Berkorban Untuk Gaston, Ternyata Ditinggalkan, Ini Kekecewaan Jupe
0 komentar:
Posting Komentar