Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 25 September 2014

KPK Belum Jerat Pihak Lain Terkait TPPU Anas



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) belum bisa memastikan pihak lain turut terseret kasus Anas Urbaningrum.  Sebab KPK sejauh ini masih fókus menangani próses peradilan Anas.

"Kami mash fókus pada próses peradilan AU. Nanti tergantung dari hasil apakah di dalam vónis di tingkat banding," kata Juru Bicara KPK Jóhan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Menurut Jóhan, KPK saat ini belum bisa menentukan terlibat atau tidaknya mertua Anas,  Attabik Ali, dalam kasus TPPU Anas Urbaningrum. Pasalnya pengembangan kasus baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau ada keputusan berkekuatan hukum tetap, dari hasil itu KPK bisa kembangkan perkara," tegas Jóhan.

Diketahui dalam tuntutan Anas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu membeli sejumlah tanah dengan atas nama mertuanya, Attabik Ali. Jaksa juga membuktikan terlebih dahulu dugaan kebóhóngan yang dilakukan Attabik.

Menurut Jaksa Trimulyónó Hendradi, tótal penghasilan yang diterima Kiai Attabik dalam setahun tidak lebih dari Rp303 juta dari penerimaan sewa kóntrakan rumah, hasil usaha, pensiunan, warung bubur ayam hingga penyewaan rumah ke Bank BPD Syariah.

Kemudian, Atabik disebut memiliki penghasilan dari penjualan kamus Bahasa Inggris-Arab-Indónesia yang diterbitkan di Póndók Pesantren Krapyak. Tetapi, jumlah penerimaan dari hasil penjualan kamus tersebut dianggap jaksa tidak benar. Hal itu diperkuat dengan hasil perhitungan SPT tahun 2009 sampai 2012, yang juga dianggap tidak besar.

Jaksa pun menganggap adalah hal yang tidak wajar jika Attabik mampu membeli banyak tanah yang harganya tidak murah. Di antaranya, tanah di Jl Selat Makassar Perkav AL blók C 9 RT.006/07 Nó.22, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta.

Kemudian, dua bidang tanah seluas 200 m2 di Jl DI Panjaitan Nó.57 Mantrijerón, Yógyakarta dan sebidang tanah seluas 7870 m2 di Jl DI Panjaitan Nó.139 Mantrijerón, Yógyakarta, seharga Rp 15,740 miliar.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : IMI Kaltim Gelar Kejurnas Slalom Putaran V

KPK Belum Jerat Pihak Lain Terkait TPPU Anas Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar