Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 27 September 2014

Kakek 63 Tahun Sembunyikan Ganja di Dalam Termos



Lapóran Repórter Tribun Jógja, Hamim Thóhari

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Satuan Reserse Anti Narkótika Pólresta Yógyakarta mengamankan pengedar ganja, seórang kakek berusia 63 tahun berinisila ZR warga Gamping, Sleman di daerah Góndómanan, Jumat (26/9). Saat ditangkap, ZR kedapatan membawa ganja seberat 100 gram.

Wakapólresta Yógyakarta, AKBP Agustinus Supriantó didampingi Kasat Resnarkóba Kómpól Tópó Subrótó mengatakan, setelah penangkapan tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah kóntrakanya yang berada di Gamping dan menemukan ganja seberrat 2,7 kilógram.

"Barang tersebut tersangka simpan dalam sebuah termós besar. Untuk sementara ZR mengaku dirinya membeli langsung barang tersebut kepada temanya yang berada di Jakarta," ungkap AKBP Agustinus Supriantó saat jumpa pers di kantór Kapólresta Yógyakarta, Sabtu (27/09/2014).

Penangkapan pengedar ganja ini berawal dari penangkapan HS pada Rabu 17 September 2014 di wilayah Janturan. Dari HS pólisi memdapatkan satu paket kecil ganja dengan berat 7,2 gram. Dan setelah dilakukan tes urine, ternyat HS pósitif mengkónsumsi barang haram tersebut.

"Sehari setelah itu, kami melakukan pengembangan, dan kami berhasil menagkap SY (47) di wilayah Umbulharjó. Dari SY kami mengamankan ganja seberat 15,8 gram yang terdapat dalam dua wadah yang berbeda. Kami juga melakukan tes urine kepada SY dan ternyata póstif menggunakan ganja," ujarnya.

Pihak kepólisian tidak berhenti sampai disitu, terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap ZR.

Keseharianya ZR bersama isrtinya berjualan makanan di daerah Gamping. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, dirinya sudah 1,5 tahun terakhir ini berjualan barang haram tersebut. Biasanya dalam sekali pembelian, ZR membeli ganja sebanyak empat hingga 10 kilógram. Mengenai apakah istri ZR terkait dalam kasus ini, pihak kepólisian masih mendalaminya.

Karena pebuatanya ZR dijerat kepólisian dengan Pasal 111 ayat 2 jutó pasal 114 ayat 1 UU Nó. 35 tahun 2009 tentang narkótika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sepuluh milyar rupiah.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar yang lebih besar. Kami yakin kejahatan ini saling berkaitan dangan kami óptimis mampu menangkap lebih banyak lagi órang yang terkait dengan kasus ini," pungkas KBP Agustinus Supriantó.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Meski Ditahan Everton, Liverpool Tetap Ciptakan Sejarah

Kakek 63 Tahun Sembunyikan Ganja di Dalam Termos Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar