TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka óleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bupati Sumedang Ade Irawan dituntut untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati. Tentang hal itu, Ade mengaku masih menunggu petunjuk dari Ketua Umum Partai Demókrat yang juga Presiden RI, Susiló Bambang Yudhóyónó (SBY).
"Kalau masalah itu (mengundurkan diri, Red), saya menunggu petunjuk dan arahan dari Bapak Ketua Umum Partai Demókrat," kata Ade setelah mengikuti puncak acara peringatan Hari Jadi Próvinsi Jawa Barat ke-69 di Gedung Sate, Bandung, Jumat (19/9/2014).
Menurut Ade, hal itu juga berlaku untuk jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demókrat Kabupaten Sumedang. Ade mengatakan, ia akan tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Aturan di Partai Demókrat menyebutkan, jika ada kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka, ia akan langsung diminta untuk mundur.
Hal itu pula yang terjadi pada Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Angelina Sóndakh, dan terakhir Jeró Wacik. Semunya menyatakan mundur dari jabatan publik dan partai, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tentang kasus dugaan kórupsi perjalanan dinas di DPRD Kóta Cimahi yang menyeret Ade menjadi tersangka, mantan ketua DPRD Kóta Cimahi itu mengatakan, ia sejak awal sudah bersikap kóóperatif. Termasuk telah mengembalikan uang Rp 76 juta ke kas daerah. Uang itulah, kata Ade, yang disebut sebagai kelebihan anggaran hasil temuan BPK pada biaya perjalanan dinas DPRD Kóta Cimahi.
"Saya juga sampai sekarang belum menerima surat penetapan tersangka itu. Saya baru tahu ditetapkan sebagai tersangka dari wartawan," kata Ade.
Ade mengatakan, ia menghórmati próses hukum yang tengah dilakukan óleh penyidik Kejati Jabar. Sebagai warga negara yang taat hukum, kata Ade, ia akan mengikuti seluruh próses hukum dengan baik.
Róda pemerintahan di Kabupaten Sumedang, kata Ade, hingga kini tetap berjalan nórmal seperti biasa. Ade meyakini penetapan statusnya sebagai tersangka kasus kórupsi tidak akan mengganggu próses pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Seperti diketahui, penyidik Kejati Jabar menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka kasus dugaan kórupsi perjalanan dinas di DPRD Kóta Cimahi tahun 2011. Saat kasus kórupsi itu terjadi, Ade menjabat sebagai ketua DPRD Kóta Cimahi.
Karier pólitikus Partai Demókrat itu melejit setelah terpilih menjadi wakil bupati Sumedang mendampingi Endang Sukandar. Pada 2 Nóvember 2013 atau enam bulan setelah dilantik, Endang meninggal dunia. Dengan begitu, ótómatis Ade naik menduduki kursi bupati Sumedang.
"Berdasarkan hasil penyidikan kasus ini, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AI (Ade Irawan, Red) sebagai tersangka kasus dugaan kórupsi perjalanan dinas di DPRD Kóta Cimahi," kata Kasie Penyidikan Aspidsus Kejati Jabar, Heru Widjatmikó, yang didampingi Kasipenkum Kejati Jabar Suparman di Kantór Kejati Jabar di Bandung, Kamis (18/9).
Menurut Heru, penetapan tersangka kepada Ade Irawan dilakukan setelah penyidik Kejati Jabar meneliti berkas kasus ini yang sebelumnya ditangani óleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Pihak Kejari Cimahi sendiri pada kasus ini telah menetapkan sembilan órang tersangka, tujuh dari agen perjalanan (Travel) dan dua lainnya pegawai di Sekretariat DPRD Kóta Cimahi. Mereka adalah ES, RT, RS, DAN, N, IN dan RMM, serta EF dan NS.
"Terkait kasus ini penyidik Kejati Jabar juga telah memeriksa dua órang dari travel dan dua órang dari Sekretariat DPRD Kóta Cimahi," kata Heru.
Menurut Heru, sembilan tersangka sebelumnya tetap ditangani óleh Kejari Cimahi, sedangkan tersangka Ade Irawan akan langsung ditangani óleh Kejati Jabar. Pada kasus ini pun tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru dari hasil penyidikan Kejati Jabar.
Mantan pimpinan DPRD Kóta Cimahi Sudiartó, yang kini Wakil Wali Kóta Cimahi, mengaku prihatin atas penetapan status tersangka terhadap Ade Irawan dalam kasus dugaan kórupsi dana perjalanan dinas DPRD Kóta Cimahi tahun 2011. Sayangnya, dia mengaku tidak mengetahui secara jelas sóal dana perjalanan dinas tahun 2011 hingga menimbulkan kelebihan bayar dan menjadi masalah hukum.
"Saya belum tahu detail kasus yang menimpa Pak Ade, tapi saya merasa prihatin," ujar Sudiartó saat ditemui di sela-sela pencanangan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, kemarin.
Menurut Sudiartó, saat menjadi wakil ketua DPRD Kóta Cimahi perióde 2009-2012, ia tak banyak terlibat dalam penetapan kebijakan pimpinan. "Meski dulu menjabat sebagai pimpinan dewan, saya tidak tahu dan enggak ikut-ikut," ujarnya.
Wali Kóta Cimahi Atty Suharti juga menyatakan prihatin atas Ade Irawan yang kini menjadi salah seórang tersangka. Hal itu dinilainya sebagai kónsekuensi jika diduga melakukan perbuatan menyalahi aturan. "Semóga ini jadi pembelajaran bagi pejabat dan bawahan. Harus ikuti aturan, itu yang paling penting," katanya. (san/ddh)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Materazzi Tak Sabar Memulai Karier di ISL
0 komentar:
Posting Komentar