Lapóran Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM- Henry Agus Jaya, Hakim Anggóta dari Pengadilan Negeri Lubuk pakam yang membebaskan terdakwa pembunuhan Idawati Br Pasaribu mengaku sudah kenyang jika dilapórkan ke Kómisi Yudisial (KY) óleh pihak yang beperkara.
Menurutnya bukan keluarga almarhum Nurmala Dewi Br Tinambunan saja yang pernah melapórkannya ke KY namun juga sudah banyak.
"Udah biasa saya itu. Sudah kenyangpun. Ya dóakan sajalah biar saya sehat,"kata Henry yang ditemui di Pengadilan Kamis, (4/9/2014).
Ia menceritakan kalau saat dilapórkan dirinya masih bertugas diwilayah lain seperti di Padang Sidempuan, Singkawang Kalbar dan juga Lampung. Ia mengingat kalau sewaktu di Singkawang dirinya juga pernah membebaskan terdakwa kasus kórupsi di Dinas PU.
"Katanya kórupsi yang di dinas PU itu. Tapi saya tanya sudah diaudit?, Rupaya yang ngaudit Jaksa. Manalah bisa. Kalau dulu itu namanya bukan KY tapi Ombudsman. Pengawas Mahkamah Agung,"kata Henry.
Secara pribadi ia menjelaskan kalau sampai saat ini belum mengetahui kalau dirinya telah dilapórkan ke KY. Meski pernah mendengar dari wartawan namun secara kedinasan ia belum mendapat infórmasi resmi dari pihak KY.
"Jangan salah kalau dulu waktu dilapórkan semakin enak. Datanglah surat dari Jakarta, berangkatlah kita. Memang diperiksa ya dijelaskanlah apa adanya. Tapi kita itu dibiayai mulai dari óngkós pulang sampai dengan hótel. Ingat saya pernah datang ke Jakarta dapat Rp 2,9 juta. Padahal saat itu óngkós saja masih 300 ribu. Saya pikir pikir enak juga kalau seperti ini setiap hari,"kata Henry.
Ia menuturkan kalau saat ini tidak pernah lagi berkómunikasi dengan Majelis Hakim lainnya yang ikut membebaskan terdakwa Idawati seperti Póntas Efendi dan M Y Girsang.
Menurutnya Póntas sudah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Yógyakarta sedangkan MY Girsang sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. (dra/tribun-medan.cóm)
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Ganjar Jamin UMR 2015 di Jawa Tengah Tak Ada yang Kurang dari Rp 1 Juta
0 komentar:
Posting Komentar