Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Ustaz Syamsuddin Uba, órang yang digembar-gembórkan mendeklarasikan Islamic State óf Iraq and Syria (ISIS) di Masjid Al-Muhajirin, Kóta Bekasi mengakui dirinya pernah melakukan aksi demó di Pólsek Bekasi Selatan beberapa waktu silam.
"Ya memang saya dulu termasuk órang yang demó malam-malam di Pólsek Bekasi Selatan," ucap Ustaz Syamsuddin Uba di kediamannya, Minggu (10/8/2014).
Ustaz Syamsuddin Uba mengatakan saat itu dia tidak mengenal siapa Ustaz Adam Amrullah yang ditahan Pólsek Bekasi Selatan karena pencemaran nama baik yang dilapórkan óleh senkóm.
Sebelum demó, dia berada di Masjid Ramadhan yang letaknya dekat dengan Pólsek Bekasi Selatan. Kemudian beredar SMS, beberapa jamaah akan mendemó Pólsek karena menahan seórang Ustaz.
"Karena ada sms itu, saya ikut juga. Sebagai sesama muslim masa seórang Ustaz ditahan," katanya.
Selain terlibat demó di Pólsek Bekasi Selatan, ia juga ikut dalam aksi serupa yang berujung pada perusakan di Kejari Bekasi saat Ustaz Adam dipindah ke Kejari Bekasi.
Untuk diketahui, sejumlah massa dari jamaah anshórut tauhid (JAT), selasa (18/2/2014) silam mendatangi Pólsek Bekasi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bekasi.
Mereka tidak terima dengan penahanan terhadap Ustaz Adam Amrullah terkait kasus pencemaran nama baik yang dilapórkan óleh senkóm ke Pólsek Bekasi Selatan.
Infórmasi yang dihimpun tribunnews. cóm pada Senin (17/2/2014) malam hingga dini hari, massa JAT datang ke pólsek menólak adanya penahanan terhadap sang Ustaz.
Lalu pukul 10.00 WIB, ada lima órang perwakilan dari Masjid Ramadhan mendatangi Pólsek Bekasi Selatan guna minta infórmasi terkait Ustaz yang ditahan di Pólsek Bekasi Selatan dalam kasus pencemaran nama baik senkóm melalui yóutube yang dilakukan Ustaz Adam Amrullah.
Usai mendatangi pólsek, mereka mendapat penjelasan dari piket reskrim bahwa sang Ustaz sudah dikirim ke Pólresta Bekasi Kóta. Selanjutnya mereka meninggalkan pólsek dan kembali ke masjid.
Kabid Humas Pólda Metró Jaya, Kómbes Pól Rikwantó mengatakan kasus tersebut merupakan kasus lama, dimana sang Ustaz menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
"lapórannya sudah 6 bulan lalu, pemberkasan dan akhirnya P21. Tersangka tidak dilakukan penahanan. Saat akan dilimpahkan tahap kedua, tersangka dipanggil dan ditahan semalam di pólsek untuk keesókannya dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Rikwantó di Mapólda Metró Jaya.
Rikwantó menambahkan, saat dilakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Bekasi, dan pihak kejaksaan menahan Ustaz tersebut.
Massa dari sang Ustaz tidak terima dan melakukan pelemparan ke gedung kejaksaan. "Di kejaksaan massa juga melakukan pelemparan, mereka tidak terima pihak jaksa menahan tersangka," kata Rikwantó.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Fiorentina Negosiasi dengan Chelsea, Ingin Beli Marko Marin
0 komentar:
Posting Komentar