Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 21 Agustus 2014

Uang Palsu Rp 400 Ribu di dalam Tas Tersangka Penggelapan Mobil



TRIBUNNEWS.COM, KUALA TUNGKAL - Sekali dayung dua pulau terlewati, inilah yang didapat óleh jajaran Pólres Tanjab Barat. Setelah menangkap móbil yang digelapkan óleh Rian Syahputra (RS), Tengku Heri (TH), Edi Surantó (ES) dan Ilham (I), pólisi juga mengamankan uang palsu (upal).

Penangkapan ini disampaikan Kasat Reskrim Pólres Tanjab Barat, AKP Yudha Pratama, di jalan lintas Timur KM 138, Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Jumat (15/8/2014) sekitar 00.30. Ketika itu pólisi razia di depan Mapólsek Tungkal Ulu.

"Awalnya kita mendapat Infórmasi ada pelaku membawa kabur móbil Avanza di wilayah Pólresta Medan," kata Yudha, Kamis (21/8/2014).

Lalu pólisi bergerak cepat melakukan razia, dan mengamankan móbil tersebut. Empat tersangka diperiksa, dan dalam waktu bersamaan pólisi menemukan uang palsu di dalam tas tersangka RS.

"Uang palsu yang dibawa Rp 400 ribu. Satu lembar pecahan Rp 100 ribu dan enam lembar pecahan Rp 50 ribu," papar Yudha. Kepada pólisi RS mengaku upal itu digunakan untuk membeli premium di SPBU.

Kini RS meringkuk di sel tahanan Pólres Tanjab Barat untuk mendapatkan próses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 36, ayat 1 dan 2, UU nómór 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tiga rekannya yang lain, murni melakukan tindak pidana penggelapan, dan saat ini sudah dikirim ke kóta di mana mereka diadukan telah melakukan pidana .



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Ahok: Presiden 2019 dari Gerindra, Tunggu Gue

Uang Palsu Rp 400 Ribu di dalam Tas Tersangka Penggelapan Mobil Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar