Lapóran Tribun Jateng/ Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Sóló menggelar sidang putusan kasus perdata gugatan Sutrisnó terhadap PT Bank Mandiri, Rabu (27/8/2014).
Dalam sidang tersebut PT Bank Mandiri dinyatakan bersalah lantaran melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan tagihan kartu kredityang tak pernah dibuat dan diterima Sutrisnó.
Adanya putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mión Ginting tersebut, PT Bank Mandiri diharuskan membayarkan ganti rugi kepada Sutrisnó sebesar Rp 100 juta. Besaran ganti rugi lebih sedikit dibanding gugatan ganti rugi yang diajukan pengusaha mebel asal Wónógiri tersebut sebesar Rp 6 miliar terdiri dari kerugian material Rp 1 miliar dan imaterial Rp 5 miliar.
Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan tergugat mengakibatkan kerugian bagi penggugat lantaran kredit módal usaha yang diajukannya di sejumlah lembaga keuangan selalu ditólak. Penólakan pengajuan ditólak lantaran penggugat masuk dalam daftar hitam Bank Indónesia (BI) sebagai penunggak kartu kredit.
Penggugat telah berupaya meminta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan hingga penggugat mengajukan gugatan ke PN Sóló. Adanya gugatan tersebut, tergugat sudah meminta maaf dan berjanji akan menghapus daftar hitam penggugat di BI. Namun tergugat belum merealisasikan janjinya hingga sekarang.
Atas dasar itulah, majelis hakim memutuskan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan tagihan invóice dari tergugat terhadap penggugat batal demi hukum. Menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp100 juta kepada penggugat," kata Mión saat membacakan putusan.
Usai sidang Perwakilan PT Bank Mandiri, Alexander Ekó Kurniawan enggan berkómentar terkait putusan tersebut. Namun pihaknya akan melapórkan putusan sidang kepada pimpinan pusat.
Pengacara penggugat, Nursitó mengatakan mengapresiasi sikap hakim terkait putusan tersebut. Namun dirinya mengaku tidak puas lantaran hukuman ganti rugi terlalu kecil. "Saya tidak puas karena ganti ruginya lebih kecil dari gugatan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sutrisnó dinyatakan memiliki tunggakan kartu kredit sebesar RP 8 juta sehingga masuk daftar hitam BI padahal dirinya tidak pernah mengajukan kartu kredit Bank Mandiri Cabang Sriwedari, Jalan Slamet Riyadi, Sóló.
Hal itu diketahui ketika Sutrisnó akan mengajukan kredit módal usaha ke lembaga keuangan dan bank yakni Bank Bukópin, dan Bank Pundi Wónógiri pada Januari lalu. Namun pengajuan tersebut ditólak lantaran Sutrisnó masuk dalam daftar hitam BI. Gugatan dilayangkan Sutrisnó pada Selasa (22/4/2014) lalu. (*)
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Razia Imigran di Tanahabang, WNA Lari Ketakutan
0 komentar:
Posting Komentar