TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tujuh wanita dan seórang sópir diamankan óleh pólisi karena diduga melakukan percóbaan perdagangan manusia (trafficking). Mereka diamankan saat menunggu keberangkatan di Bandara Sam Ratulangi Manadó, Jumat (15/8/2014) sekitar pukul 06.00 wita.
Terbóngkarnya kasus dugaan trafficking ini, berawal dari infórmasi yang diterima Tim Reserse Móbile (Resmób) Pólresta Manadó dari satu di antara órangtua kórban yang anaknya akan diberangkatkan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.
Infórmasi tersebut langsung direspón dengan bergerak cepat menuju bandara untuk melakukan penyelidikan. Penangkapan pun dilakukan di tempat keberangkatan, setelah mencócókkan ciri-ciri satu di antara kórban.
"Setelah infórmasinya A1, ternyata ada enam órang yang akan diberangkatkan, kami amankan semuanya ke Mapólresta Manadó," ujar Kanit Resmób, Bripka Jóun Pólii kepada Tribun Manadó, Jumat (15/8/2014).
Para kórban yang diamankan yakni, YR (21) dan IF (20), warga Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, GP (21), warga Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, WS (19) dan AL (19), warga Malalayang, Kecamatan Malalayang dan AM (25), warga Girian Kóta Bitung.
Dua órang lainnya yang ikut ditangkap MW alias Marió (20), warga Winangun Kecamatan Malalayang, sópir yang mengantar para kórban ke bandara, serta SR alias Sherly (33), warga Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, yang diduga sebagai mami alias perekrut.
Selain menyita lima handphóne, juga disita empat lembar tiket maskapai Lión Air dengan nómór penerbangan JT 0741 tujuan Makassar. Juga empat tiket transit maskapai yang sama dengan nómór penerbangan JT 1320 tujuan Kendari.
"Kami jadikan sebagai barang bukti. SMS di HP pelaku (mami), jelas wanita-wanita muda ini menjadi kórban trafficking," kata Pólii.
SR saat berbincang dengan Tribun Manadó menjelaskan keenam wanita muda ini akan dipekerjakan di salah satu Pub dan Karaóke bernama The Blitz di Kóta Kendari. "Saya berani berangkatkan mereka karena kemauan mereka sendiri," tutur dia.
Cari Uang untuk Keluarga
Satu di antara kórban, AL mengatakan, tertarik untuk bekerja di Kendari karena diimingi bónus yang besar, meski tidak disebutkan akan menerima gaji tetap dari tempat hiburan malam yang akan dituju.
"Kami ambil bónusnya ketika melayani tamu dan cari uang untuk keluarga," tuturnya.
Mereka sebelumnya sudah bekerja di sana, Karena libur lebaran mereka pulang kampung dan Balik kembali di kendari.
Kapólresta Manadó Kómbes Pól Sunartó saat dikónfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Jóhny Kólóndam mengatakan, jika terbukti, SR akan dijerat Undang-Undang Nómór 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," ucap Kólóndam. (fer
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Tantri Kotak Gugup Jelang Nikah
0 komentar:
Posting Komentar