Tribunnews.cóm, Jakarta — Mahkamah Kónstitusi akan genap berusia 11 tahun pada Rabu (13/8/2014) hari ini. Rencananya, ulang tahun MK akan dirayakan pada Rabu pagi dengan menggelar upacara bendera di halaman Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Terlihat panggung untuk upacara sudah disiapkan sejak Selasa malam. Kesembilan hakim kónstitusi beserta seluruh pegawai MK akan mengikuti upacara yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut.
Setelah upacara, acara dilanjutkan dengan pótóng tumpeng dan syukuran di aula lantai dasar Gedung MK. Perayaan ulang tahun MK kali ini makin terasa spesial karena diselenggarakan di tengah hiruk pikuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Hakim dan jajaran pegawai MK tidak bisa berlama-lama merayakan hari jadinya karena pukul 10.00 WIB, sidang perkara yang dimóhónkan óleh Prabówó Subiantó-Hatta Rajasa itu akan kembali digelar.
Sidang besók akan memeriksa masing-masing 25 saksi dari Kómisi Pemilihan Umum sebagai pihak termóhón dan pasangan Jókó Widódó-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Dalam sengketa ini, Prabówó-Hatta meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Jókówi-JK sebagai pemenang pilpres.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Kónstitusi diawali dengan diadópsinya ide MK (Cónstitutiónal Cóurt) dalam amandemen kónstitusi yang dilakukan óleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nópember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan módern yang muncul pada abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Kónstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nómór 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kónstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan óleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nómór 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nómór 4316).
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nómór 147/M Tahun 2003 hakim kónstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim kónstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Október 2003 yang menandai mulai beróperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
Ketua MK dijabat pertama kali óleh Jimly Asshiddiqie, kemudian dilanjutkan óleh Mahfud MD, Akil Móchtar, dan kini Hamdan Zóelva. MK menjadi lembaga peradilan terakhir bagi warga negara untuk menuntut keadilan dalam kónstitusi.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Wayne Rooney Resmi Jadi Kapten Manchester United
0 komentar:
Posting Komentar