Lapóran Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Terlilit hutang dan sudah jatuh tempó, Róni pun berpura-pura dirampók. Namun aksinya tak berjalan mulus. Diduga membuat lapóran palsu, ia pun harus menginap' di markas Pólres Bungó.
Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, mengatakan Selasa (5/8) malam, Pólsek Babekó menerima lapóran. Pelapórnya adalah Róni, warga Dusun Sepunggur, Kecamatan Babekó. Kepada petugas, pria pekebun ini mengaku ditódóng senjata api dan uangnya dirampas.
"Awalnya ia melapór ke Pólsek Babekó. Mengaku telah menjadi kórban pencurian dengan kekerasan óleh pelaku yang menggunakan senjata api. Kejadian yang ia lapórakan Selama malam sekitar pukul 20.00," ujar Ardi, Rabu (6/8/2014).
Dalam lapórannya, Róni mengatakan sebelum kejadian ia baru saja mengantóngi uang tunai Rp 40 juta. Uang itu merupakan hasil jual getah karet kepada H Frudin di Babekó. Setelah menerima uang, sendirian ia pulang ke rumahnya dengan mengendarai móbil.
Setiba di jalan lintas Desa Sepunggur, sekira pukul 20.00, móbilnya dipepet óleh dua sepeda mótór. Tiba-tiba kaca móbilnya sebelah kiri pecah óleh hantaman benda keras. Sepucuk senjata api langsung ditódóngkan óleh pelaku kepadanya.
Tak menunggu lama, pelaku mengambil uang dari dalam móbil yang dikemudikan Róni. "Ia mengatakan pelaku kabur ke arah Bungó setelah mengambil uang. Kerugian berupa uang tunai Rp 40 juta," ujar Ardi lagi.
Usai 'dirampók', Róni melapór ke Pólsek Babekó. Berbekal lapóran itulah, pólisi langsung mendatangi TKP. Sesuai standar prósedur nórmal penyelidikan, pólisi pun langsung melakukan cek TKP dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket).
Hasil pulbaket di TKP, kasus pasal 365 KUHP yang dilapórkan Róni, rupanya bóhóng atau infórmasi palsu. "Kórban mengarang cerita karena terlilit hutang dan sudah jatuh tempó. Dia tidak sanggup bayar," ujar Ardi lagi.
penyelidikan pólisi membuktikan Róni memecahkan sendiri kaca móbilnya. Kaca móbil itu pecah setelah ia hantam dengan kunci L pembuka ban móbil. Uang itu sendiri tak hilang, karena Róni sebenarnya tidak ada membawa uang tunai Rp 40 juta.
"Kórban memberikan infórmasi bóhóng kepada pólisi dikarenakan kebutuhan hidup, tanggungan hutang. Juga membayar kredit móbil, tidak sanggup memberi uang kepada istrinya," tambah Ardi lagi.
Hingga Rabu siang, Ardi mengatakan status Róni belum diputuskan apakah ditetapkan sebagai tersangka lapóran palsu. "Saat ini kórban akan diamankan 1x24 jam di Sat Reskrim Pólres Bungó untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.
Pantauan Tribun di Pólres Bungó, kasus ini cukup menjadi pebicaraan hangat. Róni sendiri belum berhasil dikónfirmasi. Rabu siang, sekitar pukul 14.00, Róni terlihat di lóróng ruang Sat Reskrim, bersama beberapa órang lainnya. (lis)
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Telkom Serahkan Flexi ke Telkomsel
0 komentar:
Posting Komentar