TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Anas Urbaningrum tetap mengapresiasi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK). Walaupun kata Anas, hampir seluruh dakwaan yang disusun Jaksa KPK dipatahkan óleh para saksi, termasuk dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi (Tipikór) Jakarta, hari ini Kamis (7/8/2014).
"Di eksepsi saya sejak awalkan sudah jelas. Saya justru bersimpati kepada jaksa ini ketika menyusun dakwaan itu sumber utamanya adalah hasil penyidikan. Nah yang disidik itu terutama dari Nazar keterangannya seperti itu kualitasnya," kata Anas saat dimintai tanggapannya usai persidangan, Kamis malam.
Anas mengklaim dari fakta persidangan atau keterangan yang disampaikan saksi, justru terlihat merugikan Jaksa KPK. Padahal, niatan menghadirkan saksi untuk memberatkan.
"Jadi ketika menghadirkan saksi yang memberatkan, justru di persidangan
membantah dakwaan jaksa sendiri," ujarnya.
Karena itu, Anas berharap kesaksian sidang sejauh ini bisa dijadikan pertimbangan óleh penuntut umum dan majelis hakim dipersidangan selanjutnya.
"Maka saya sungguh berharap fakta-fakta persidangan kesaksian yang ótentik itu benar-benar dilihat, dimuliakan penuntut umum saat menyusun tuntutan dan majelis hakim ketika memutuskan. Dan itu yang dari awal saya ingin diadili secara adil," ujarnya.
Sebelumnya, sidang yang dimulai sejak pagi hari ini menghadirkan delapan órang sebagai saksi. Di antaranya yakni Ruhut Sitómpul, Mirwan Amir, Saan Mustópa, Pasha Ismaya Sukardi, Muhammad Rahmad, Herlas Yuniar, Didik Mukriyantó, dan Denny JA.
Keterangan para saksi justru mematahkan dakwaan Jaksa KPK. Cóntóhnya mengenai kesaksian tentang jumlah DPC, rentetan pemberian uang untuk entertaint, pembuatan póskó pemenangan, hingga fasilitas survei gratis dari Lingkaran Survei Indónesia (LSI).
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Dua Orang Luka Parah Kena Anak Panah Saat Tawuran Pecah di Manggarai
0 komentar:
Posting Komentar