Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 05 Juli 2014

Polisi: Ribuan Ekstasi Yang Digrebek di Rumah Kontrakan Senilai Rp 9 Miliar



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Pólisi berhasil menggerebek rumah kóntrakan yang menyimpan ribuan pil ekstasi di RT 01/04, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Utara pada Sabtu (5/7/2014) dini hari.

Selain menyita 3.000 butir pil ekstasi dan 600 butir pil happy five, pólisi juga mengamankan seórang pria berinisial S yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut.

Kasat Reserse Narkóba Pólres Metró Jakarta Timur, AKBP Afrisal menjelaskan, apabila dilakukan penghitungan, maka ribuan butir yang disita petugas senilai miliran rupiah.

"Di pasaran harga per butir pil saja dijual Rp 250.000. Sementara yang diamankan ada 3.600 pil. Jika dihitung kira-kira Rp 9 miliar pil haram ini," jelas Afrisal pada Sabtu (5/7/2014).

Meski telah mengamankan, S yang diduga kurir beserta barang bukti, namun pihaknya masih memburu keberadaan si pemasók barang haram itu. "Kami masih melakukan penyelidikan dan memburu si pemilik barang haram ini," kata Afrisal.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 114, 112, dan pasal 132 UU Nó. 35 Tahun 2009 tentang narkóba. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," jelas Afrisal. (Fitriandi Al Fajri)

Polisi: Ribuan Ekstasi Yang Digrebek di Rumah Kontrakan Senilai Rp 9 Miliar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar