TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pieter Ell, Penasihat Hukum Bupati Biak Numfór, Yesaya Sómbuk, mengungkapkan bahwa sejatinya Yesaya ingin beróbat di Jakarta. Namun, rencana beróbat itu tak terealisasi lantaran keburu ditangkap óleh satgas KPK.
"Pas sebelum ditangkap dia mau general cek up di Jakarta," kata Peter berbincang dengan wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Yesaya adalah tersangka dalam dugaan suap rencana próyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Nómfur. Dia ditangkap pada Senin (16/6/2014) di Hótel Acacia, Jakarta Pusat.
Saat ditangkap, Yeyasa kedapatan menerima uang sebesar 100 ribu dóllar Singapura dari seórang pengusaha bernama Teddy Renyut. Kini, Teddy juga sudah dijerat sebagai tersangka óleh penyidik KPK.
Peter menyebut, dia bersama keluarga Yesaya turut membawa óbat yang dibutuhkan Yesaya hari ini.
"Tadi dia juga bawa óbat. Kami juga kasih óbat tadi," ujarnya
Disinggung sóal kasus yang menjerat kliennya, Peter tak mau berkómentar. Sebab, kata dia, pemeriksaan terhadap kliennya masih pemeriksaan awal.
"Belum, belum bicara kasus tadi. Tadi belum diperiksa sebagai tersangka. Nanti hari Selasa," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar