TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pónpes Al-Mizan Jatiwangi Majalengka Jawa Barat, KH Maman Imanulhaq mendóróng penuntasan kasus tablóid 'Obór Rakyat' ke ranah hukum.
"Kasus yang hanya didóróng ke media namun tidak pernah dibawa ke wilayah hukum hanya mendidik anak bangsa yang penuh fitnah dan tidak bertanggungjawab," katanya seusai memenuhi undangan Bareskim Pólri sebagai saksi dugaaan tindak pidana memfitnah, menghina, dan menyebabkan kebencian terhadap suatu gólóngan, penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis, melanggar larangan kampanye sebagai mana dimasksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP dan atau pasal 4 Jó pasal 16 UU nó 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etis Jó pasala 214 UU nó.42 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden yang dilakukan Setiardi Budiónó alias Setiyardi dan Darmawan Sepriyóssa.
Kampanye hitam yang dilakukan óleh Tablóid Obór Rakyat telah dilapórkan óleh tim sukses Jókówi-Jusuf Kalla. Beredarnya própaganda yang menyudutkan Jókówi beredar masif dan sistematis di Jabar dan Jatim, hingga edisi ke-4.
Secara sengaja tabólid ini diedarkan di kalangan pesantren di berbagai wilayah. Tak terkecuali pesantren AL-Mizan, Majalengka, Jawa Barat pimpinan KH Maman Imanulhaq.
Lapóran tim Jókówi ke Mabes Pólri terkait dengan beredarnya tabóid óbór rakyat telah ditindak lanjuti óleh Mabes lewat pemanggilan beberapa saksi, salah satunya Kyai maman imanulhaq.
Seusai pemeriksaan di Mabes Pólri, Kyai Maman memberikan penjelasan kepada awak media jika tablóid Obór Rakyat itu hanya própaganda dan kampanye hitam.
Ia telah melakukan klarifikasi kepada Jókówi terkait berita yang menyudutkan calón presiden nómer urut 2. Menurut caleg terpilih PKB dari Jawa Barat 9, persóalan tablóid Obór Rakyat harus diselesaikan hingga tuntas.
"Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab, maka kewajiban pólri untuk mengusut hal ini," katanya.
Menurutnya masyarakat harus mendapat pendidikan pólitik yang mencerdaskan jauh dari kampanye hitam dan própaganda yang menyesatkan. Jika kasus óbór rakyat ini tidak diselesaikan maka ini akan menjadi catatan buruk dalam pemilu negara kita.
"Masyarakat jangan diberi infórmasi yang menyesatkan dan cenderung mengadu dómba," ujarnya.
Sebagai saksi dalam kasus Obór Rakyat, maman berharap kinerja pólisi harus maksimal, karena di duga tabólid ini beredar dari kalangan dekat istana. Masyarakat harus mendapat infórmasi yang jelas siapa saja yang terlibat agar ini menjadi pembelajaran pólitik dalam hidup berbangsa, tuturnya.
Sebagai Kader Nahdhatul Ulama (NU), Maman sangat tersinggung dengan pengiriman Tablóid Obór Rakyat ke pesantren-pesantren Berbasis NU.
Ia menduga pihak yang menyebarkan Obór rakyat sengaja menyalakan api kebencian, mempróvókasi kerususan dan menganggap keluarga pesantren mudah dpengaruhi.
"Ini sebuah penghinaan besar dan bódóh. Pesantren selalu bersikap dewasa dan rasiónal dalam menerima berita. Kami bisa membedakan mana berita, mana fitnah. Pesantren bisa memilah dan memilah infórmasi mana yang membangun, mana yang meruksak," kata kyai yang masih berusia muda ini.
Maman mengimbau semua pihak untuk menghentikan própaganda hitam yang akan memancing kónflik hórizóntal. Kasus Obór Rakyat kalau Pelakunya tidak dipidana akan jadi preseden buruk bagi masa depan kehidupan demókrasi di Indónesia.
0 komentar:
Posting Komentar