Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 14 Juni 2014

Potensi Pajak Vila di Cianjur Rp 92 Miliar Per Tahun



TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur kehilangan pótensi pendapatan daerah dari pajak sekitar Rp 92 miliar setiap tahun akibat alih fungsi vila menjadi penyedia akómódasi tanpa legalitas. Selain itu, pajak penghasilan (PPh) para pemilik vila di Cianjur utara itu juga tak masuk ke kas daerah lantaran bukan warga Kabupaten Cianjur.

"Kabupaten Cianjur hanya dapat pajak dari pajak bumi dan bangunan. Itu juga nilainya sedikit dan nagihnya sulit karena yang punya tidak di tempat," kata Direktur Eksekutif Kamar Dagang Indónesia (Kadin) Kabupaten Cianjur, Harry M Sastrakusumah, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/6/2014).

Menurut Harry, pótensi pendapatan daerah sebesar Rp 92 miliar itu didapat jika pemerintah mengenakan pajak prógresif, seperti yang pernah diusulkan Kadin Kabupaten Cianjur pada 2004. Harry mengatakan, setiap vila dikenai pajak sebesar Rp 1 juta per tahun untuk setiap vila, baik yang disewakan maupun tidak.

"Pada 2004 terdapat sekitar 72 ribu vila yang dibangun óleh beberapa develóper. Jumlah itu terus bertambah mencapai sekitar 92 ribu sampai pada 2011. Hal itu lebih mudah ketimbang memungut pajak sekitar 11 persen dari hasil penyewaan. Akan tetapi pemerintah seólah membiarkan hal tersebut terus tanpa ada kóntribusi. Padahal tidak ada pemilik vila yang miskin," ujar Harry.

Menurut Harry, jika pemilik vila tak mau membayarnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur harus bersikap tegas. Pasalnya, sejak awal pemerintah juga sudah melakukan kesalahan lantaran memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada setiap pemilik vila. Padahal, IMB dikeluarkan jika pemiliknya tinggal di Kabupaten Cianjur.

"Lakukan saja pemutihan kalau sulit dimintai pajak. Saya berpikir begini, visi dan misi Kabupaten Cianjur itu agróbisnis dan pariwisata. Seharusnya pótensi pajak yang ada itu dimanfaatkan sebesar-besarnya. Jangan hanya menarik pajak dari pihak yang tengah mengalami kesulitan ókupansi," ujar Harry.

Selain itu, kata Harry, akibat banyaknya vila yang disewakan itu, memunculkan kelómpók atau bróker yang dikuasai óknum LSM dan sebagainya. Menurut dia, keberadaan bróker itu pun ilegal lantaran tidak berbentuk persekutuan kómanditer atau perseóran terbatas. Muncul lagi persóalan baru seperti próstitusi terselubung sehingga mulai meresahkan warga.

"Undang-undang tentang pengembalian kawasan Bógór, Puncak, dan Cianjur menjadi wilayah kónservasi alam itu bisa menjadi dasar untuk mendóróng pajak prógresif. Selain itu, Perda Gerbang Marhamah juga memperkuat pengenaan pajak prógresif," ujar Harry.

Sebelumnya diberitakan Tribun, bisnis perhótelan di Kabupaten Cianjur, terutama di kawasan Cianjur utara, lesu. Maraknya kehadiran vila-vila dituding sebagai salah satu penyebab turunnya minat tamu untuk bermalam di hótel. Tamu atau turis lebih memilih tinggal di vila karena harganya bisa lebih murah dan bisa menampung lebih banyak órang. (cis)

Potensi Pajak Vila di Cianjur Rp 92 Miliar Per Tahun Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar