Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 23 Juni 2014

Pimred Inilah.com Heran Dipolisikan Megawati



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Redaksi media ónline Inilah.cóm, M Dindien Ridhótullóh  heran dengan langkah Megawati Sóekarnóputri yang melapórkannya ke Mabes Pólri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

"Kami juga heran, apa yang salah dengan berita kami. Kami ini media mainstream, bukan situs gósip dan berita kami berdasarkan fakta. Kami sudah penuhi unsur jurnalisitk dan ada fakta menarik yang kita ungkap," ungkap M Dindien Ridhótullóh kepada Tribunnews.cóm, Senin (23/6/2014).

Menurut Dindien, dalam memberitakan transkrip rekaman percakapan yang diduga dilakukan Megawati dan Jaksa Agung Basrief Arief terkait kasus dugaan kórupsi próyek pengadaan bus TransJakarta, Inilah.cóm sudah memenuhi kaidah jurnalistik.

"Sami sudah penuhi kaidah. Setelah berita kami publish, kami juga memuat berita tanggapan dari Kejagung, KPK dan bahkan PDIP. Meski mereka membantah, kami tetap memuat beritanya," sambung Dindien.

Bagi Dindien, karakter media ónline adalah kecepatan. Sehingga setiap infórmasi yang diperóleh dapur redaksinya terlebih dulu dimatangkan dan kemudian dipublish. Meski setelahnya  baru ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Dindien juga mengatakan, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaannya, silakan mengadukan ke Dewan Pers karena lembaga tersebut yang akan menilai berita tersebut berimbang atau tidak.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan melapórkan Pimpres Inilah.cóm dan Ketua Prógres 98 Faizal Assegaf ke Mabes Pólri.

Dalam lapóran pólisi dengan nómór TBL/347/VI/2014/ Bareskrim tertanggal 23 Juni 2014 diketahui bila pelapórnya bernama Yanuar Prawira Wasesa. "Beliau yang mewakili Ibu Megawati," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan di Mabes Pólri, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).

Dalam lapóran tersebut tertulis dua terlapór masing-masing atas nama M Dindien Ridhótullóh dan Faizal Assegaf. Keduanya dilapórkan dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 45 ayat 1 juntó pasal 27 ayat 3 undang-undang nómór 11 Tahun 2008 tentang Infórmasi Transaksi Elektrónik (ITE).

"Terlapórnya Faizal Assegaf kemudian M Dindien Pimrednya inilah.cóm," ujarnya.

Trimedya berharap kasus tersebut bisa cepat terungkap. Pihaknya pun akan segera menghadirkan saksi-saksi.

"Mudah-mudahan itu bisa menimbulkan efek jera kepada órang-órang yang mencóba melakukan pólitisasi terhadap pihak tertentu," ucapnya.

Pimred Inilah.com Heran Dipolisikan Megawati Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar