Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemilihan Presiden 2014 masih berpeluang berlangsung selama dua putaran. Meskipun hanya diikuti dua pasangan calón presiden-wakil presiden.
"Kalau tidak memenuhi 20 persen penyebaran pasangan calón di lebih setengah próvinsi harus masuk putaran kedua. Jangan diartikan karena dua pasangan, pemenang ótómatis ditentukan," kata Ketua Kómisi II Agun Gunanjar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2014).
Diketahui, pemilihan presiden berlangsung satu putaran apabila salah satu pasangan memperóleh suara sah 50 persen plus satu atau mendapatkan 20 persen di lebih dari separuh próvinsi di Indónesia.
Agun mengatakan penting bagi pasangan calón mendapatkan 20 persen di separuh próvinsi. Sebab, hal itu diperlukan untuk memastikan kepala negara itu pemimpin yang dipilih masyarakat Indónesia.
Pólitisi Gólkar itu menuturkan apabila kedua pasangan calón gagal memenuhi dua syarat itu maka akan dilakukan putaran kedua. Tetapi putaran kedua syarat keterpilihan 20 persen separuh dari jumlah próvinsi Indónesia tidak dipergunakan.
"Ketentuan syarat 20 persen mutlak adanya, tapi ketika putaran kedua enggak sampai, UUD menjamin, bukan UU pilpres saja, syarat itu dihapuskan. Pemenang itu suara terbanyak di putaran kedua," ujar Agun.
0 komentar:
Posting Komentar