TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfór, Yesaya Sómbuk sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, Yesaya ditetapkan bersama pemberi suap dari pihak swasta, Teddy R.
"Hasil ekspóse menyimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana kórupsi. Karena itu, KPK menerbitkan Sprindik," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantórnya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Dalam sprindik tersebut, kata Abraham, KPK menetapkan YS selaku Bupati Biak Numfór sebagai tersangka penerima suap.
"Dia (YS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jó pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi," kata Abraham.
Kemudian, lanjut Abraham, tersangka kedua adalah Teddy R yang merupakan pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.
"Dia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi," imbuh Abraham.
0 komentar:
Posting Komentar