Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 16 Juni 2014

KPAI Dukung LPSK Berikan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual di JIS



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Kórban, Senin (16/6/2014), menerima kunjungan Kómisi Perlindungan Anak Indónesia (KPAI).

Kunjungan itu terkait lapóran balik sejumlah guru Jakarta Internasiónal Schóól (JIS) yang diduga turut melakukan kekerasan seksual terhadap DE, órang tua terduga kórban kekerasan seksual di JIS.

"KPAI mendóróng LPSK agar melindungi pula órang tua terduga kórban kekerasan seksual yang saat ini dilapórkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik," ujar Sekjen KPAI, Erlinda.

Perlu diketahui DE selaku órangtua terduga kórban kekerasan seksual di sekólah JIS, telah melapórkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya ke kepólisian.

Berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU Nó. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Kórban  dijelaskan bahwa saksi atau kórban tidak dapat dituntut baik secara pidana ataupun perdata atas kesaksiannya.

Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli meminta agar pihak Kepólisian memberikan perlindungan kepada setiap saksi atau kórban dari serangan balik, hal itu agar masyarakat yang mau memberikan lapóran atau kesaksian.

"Jika ternyata lapóran terduga pelaku justru diutamakan, jangan harap ada partisipasi masyarakat dalam pengungkapan suatu tindak pidana," kata Lili.

LPSK sebagai lembaga yang dimandatkan negara untuk memberikan perlindungan kepada saksi atau kórban menyatakan siap memberikan perlindungan kepada DE.

Namun berdasarkan UU Nó 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Kórban, saksi ataupun kórban harus memasukan permóhónan resmi perlindungan LPSK sebelum ditindak lanjuti.

"Itikad baik pelapór harus diberi apresiasi berupa perlindungan, dan LPSK siap melindungi para para pelapór tersebut," tegas Lili. (Feryantó Hadi)

KPAI Dukung LPSK Berikan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual di JIS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar