Lapóran Wartawan Wartakótalive.cóm, Wahyu Tri Laksónó
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sulastri (20) Pekerja Seks Kómersil (PSK) menjadi kórban penyekapan dan pemerasan di Jakarta Barat. Ia diculik empat sekawan Stephen (32), Ikhsan (34), Alex (54), hanya saja Heri satu tersangka lainnya melarikan diri dan sampai saat ini masih burón di Jambi.
Penculikan ini bermula saat kómplótan yang digawangi Stephen menculik Sulastri dari rumah kós-nya di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada 4 Juni 2014 lalu. Kórban kemudian kórban dibawa ke daerah Tangerang, Banten, kemudian di tempat tersebut kórban disekap. Pasca menculik Sulastri, Stephen kemudian menghubungi órang tua kórban yang berada di Indramayu, Jawa Barat.
Mereka meminta tebusan kepada órang tua kórban sebesar 1 miliar rupiah. Karena órang tua kórban hanya seórang petani, keduanya tidak dapat mengabulkan permintaan keempat pelaku. Setelah permintaannya ditólak kedua. órang tua kórban, Stephen tidak kehabisan akal.
Ia lantas mengajak Ikhsan yang diketahui bekerja untuk sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga disebut-sebut bekerja sebagai wartawan tablóid mingguan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kedua pelaku kemudian menyasar Yunus, mucikari yang mempekerjakan Sulastri.
Untuk memuluskan aksinya, mereka meminta bantuan kepada Alex yang sehari-hari juga bekerja sebagai mucikari. Alex menjadi penghubung antara kedua pelaku dengan Yunus. Mereka menargetkan hasil sebesar 1 miliar rupiah. Dan Alex sebagai penghubung dijanjikan Stephen dan Ikhsan sebesar 200 juta rupiah jika berhasil. Dengan kómbinasi yang pas tersebut, ketiga pelaku terus menerus mendesak Yunus.
Mereka mengancam akan mempólisikan Yunus yang telah mempekerjakan Sulastri yang dianggap masih di bawah umur sebagai PSK. Stephen sebagai dalang kasus tersebut mengancam akan mempublikasikan kasus tersebut lewat Ikhsan yang diklaim bekerja sebagai wartawan. Yunus yang ketakutan, diperas sebesar 1 miliar rupiah, kemudian turun menjadi 500 juta rupiah, dan akhirnya sepakat diangka 200 juta rupiah.
Mereka kemudian menyepakati penyerahan uang itu dilakukan di Hótel Peninsula Jakarta Barat. Pólres Metró Jakarta Barat yang sudah mendapat lapóran dari kedua órang tua kórban mengendus pertemuan tersebut. Akhirnya, Jumat (13/6/2014), di hótel tersebut pólisi meringkus Stephen yang menerima uang muka hasil pemerasan senilai Rp 5 juta.
Menurut Kepala Unit Kriminal Umum, Pólres Metró Jakarta Barat, AKP Martsón Marbun mengatakan, setelah Stephen ditangkap, kemudian secara beruntun, Sabtu (14/6/2014) pólisi menangkap Ikhsan dan Alex pada Minggu (15/6/2014).
"Hanya saja satu tersangka Heri saat ini masih kami buru," ungkap Marbun.
Kepada pólisi, Stephen mengakui baru satu kali melakukan aksi pemerasan tersebut. Pengakuan itu justru berbading terbalik dengan yang dikatakan Ikhsan. Ia justru mengenal Stephen sebagai sebagai anggóta LSM yang sudah sering mengurus masalah-masalah seperti ini.
"Jadi saya ingin belajar dari dia (Stephen), sekalian melihat pergerakan LSM di Jakarta bagaimana," kata pelaku kepada Pólisi.
Ketiga tersangka itu dijerat hukuman berlapis dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan serta Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. Pólisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, tiga unit telepón genggam, dan satu unit mótór Kawasaki Ninja 250 berwarna hijau.
0 komentar:
Posting Komentar