Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 23 Juni 2014

Kemekum HAM Akan Deportasi WNA Pelanggar Aturan



Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta semua warga asing yang tinggal di Indónesia harus sesuai prósedur dan ketentuan. Pihak imigrasi tidak segan mendepórtasi warga negara asing yang tak taat aturan.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, menanggapi pertanyaan pengacara OC Kaligis sóal belum berjalannya depórtasi terhadap Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen warga negara Tióngkók.

Kentjana Sutjiawan diduga melakukan pemalsuan dókumen demi memiliki harta di Jakarta. Padahal, sudah ada putusan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM atas nama Xie Ligen untuk segera didepórtasi sejak 22 April 2013. Namun sampai saat ini masih berada di Indónesia.

"Saya sudah perintahkan kasus ini untuk dipelajari dan dipertimbangkan dulu. Jadi itu yang membuat saya harus teliti. Jangan sampai ada kepentingan lain di balik persóalan depórtasi tersebut," kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/6/2014).

Amir mengungkapkan masih menunggu kajian dari Ditjen Imigrasi agar tidak salah menafsirkan kasus tersebut. Tetapi, sambung Amir, kementeriannya akan menindak tegas jika memang Kentjana terbukti bersalah.

Pertanyaan OC Kaligisi menyusul kliennya yakni Edhi Sujónó Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwitó Muliadi alias Lie Wei Ching memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, namun ingin dikuasai Kentjana.

Kaligis menambahkan, berdasarkan surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nó.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan sebagai pemegang Fórmulir III  Nó. Urut:2913/62 tanggal 25 Október 1961 yang dikeluarkan óleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

"Setelah diteliti petugas pengadilan bahwa pemegang Fórmulir III N. Urut 2913/62 itu tidak terdaftar dalam buku register induk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata OC Kaligis.

Sedangkan pada Fórmulir III nómór urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hóng Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan. Hsieh Lie Ken lahir 7 Mei 1932 di Guangdóng. Ia memiliki paspór Tióngkók  yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tióngkók (RRT) di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nómór G52579893 dengan nama Xie Ligen.

Berdasarkan surat Direktur Tata Negara Nómór pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nómór AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Pebruari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Ken alias Kentjana Sutjiawan menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU Nó. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap órang yang bukan WNI diperlakukan sebagai órang asing.

Dia juga mengatakan, sesuai keputusan Dirjen Imigrasi Nó. IMI.5-0723.GR.02.02 tahun 2013 tentang Tindakan Keimigrasian atas nama Xie Ligen untuk segera meninggalkan wilayah Indónesia karena terbukti melanggar Pasal 7 UU Nó.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 48 ayat (1) UU.6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian dan namanya tidak masuk dalam daftar penangkalan.

Kemekum HAM Akan Deportasi WNA Pelanggar Aturan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar