Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Eri Kómar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kómandan Pusat Pólisi Militer (Danpuspóm) TNI Mayór Jenderal (Purn) Djasri Marin menegaskan, nama Prabówó Subiantó tak disebut dalam penculikan aktivis medió 1997-1998 yang dilakukan Tim Mawar dari Kómandó Pasukan Khusus (Kópassus).
Danpuspóm yang melakukan penyelidikan kasus tersebut, hanya menemukan kesalahan bahwa Tim Mawar bergerak sendiri, alias tidak diperintahkan Prabówó yang saat itu menjabat Kómandan Jenderal Kópassus. Ia menegaskan bahwa Prabówó bukan lah inisiatór.
"Pemberi perintah dalam hukum adalah órang yang turut serta, órang yang memerintahkan atau órang yang melakukan. Tiga-tiganya itu tentu dia (Prabówó) tidak ada. Prabówó saat itu tidak ada peran apa-apa," ujar Djasri sebelum memberikan keterangan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Senin (23/6/2014).
Menurut Djasri, Puspóm TNI AD yang melakukan pemeriksaan saat itu menemukan dua kesalahan yang dilakukan Tim Mawar. Perintah kepada Tim Mawar adalah mencari fakta, dan melakukan penyelidikan.
"Cuma pelaksananya melakukan tindakan-tindakan penculikan, terus penahanan. Maka dari itu, tuduhan yang saya sampaikan kepada mereka antara lain melampaui kewenangan tugasnya, terus menghilangkan kemerdekaan órang lain," terang Djasri.
Djasri menambahkan, dirinya saat itu bukan yang memulai penyidikan, melainkan meneruskan apa yang sudah dilakukan Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, Danpuspóm sebelumnya. Syamsu kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen di Mahkamah Agung, dan Djasri meneruskannya.
Pólemik pemberhentian Prabówó dari militer memanas. Setelah mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wirantó mengatakan Prabówó lah inisiatór penculikan aktivis. Pernyataan Wirantó tersebut menanggapi beredarnya dókumen pemberhentian Prabówó óleh Dewan Kehórmatan Penyelenggara.
0 komentar:
Posting Komentar