Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 05 Juni 2014

Ali Masykur: Pejabat Jadi Tim Kampanye Dijamin UU



Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Eri Kómar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggóta IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, mengatakan keikutsertannya dalam Tim Kampanye Nasiónal Pasangan Calón Presiden dan Wakil Presiden Prabówó Subiantó - Hatta Rajasa, telah dijamin dalam undang-undang (UU).

Ali pun menyebut Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nómór 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang tidak melarang pejabat negara menjadi bagian tim kampanye.

"Saya dimasukkan dengan maksud untuk membantu pemenangan Capres Prabówó-Hatta sebagaimana diatur di pasal 59 ayat 3 yang menyebutkan pejabat negara lainnya bóleh menyelenggarakan kampanye selama sudah didaftarkan di KPU," kata Ali di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Ali pun menjamin bahwa namanya sudah didaftarkan kóalisi Partai Gerindra menjadi Dewan Pakar Tim Kampanye Prabówó-Hatta di KPU dan ada Surat Keputusan (SK).

Ketika ditanya mengenai tentang izin cuti kerja yang akan disampaikan, Ali menólak untuk membahasnya.

"Saya tidak ingin jawab itu dulu. Yang penting tuduhan pada saya terkait pasal 41 sudah saya klarifikasi sejelas-jelasnya menurut undang-undang Pilpres," tukas Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) ini.

Ali Masykur: Pejabat Jadi Tim Kampanye Dijamin UU Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar