TRIBUNNEWS.COM.,SURABAYA- Aksi nyeleneh dilakukan terdakwa kasus kredit Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar, Yudi Setiawan. Sebagai bentuk prótes karena pengajuan bós PT Cipta Inti Parmindó (CIP) untuk pindah tempat di Rutan Klas I Medaeng tak ditanggapi, Yudi melakukan 'demó' kecil-kecilan.
Mengenakan baju batik cókelat, penampilan Yudi terlihat berbeda dari biasanya. Memelihara jenggót dan mencukur sebagian rambut ala skin head, dia mulai membeber kartón kecil di dadanya. Di situ tertulis, 'Pak Hakim, Buatkan Saya Penetapan di Rutan Medaeng'.
Sembari membeber kartón itu, dia masuk ke ruang sidang Pengadilan Tipikór dengan dikawal pólisi dan jaksa. Begitu duduk di kursi terdakwa, majelis hakim yang diketuai M Yapi sempat tertawa dan menanyakan aksi ini.
"Wah, apa lagi ini," kata M Yapi pada sidang yang digelar Selasa (13/5) malam.
Namun aksi ini tak lama, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zunaidi telah menghadirkan enam saksi. Hakim pun meminta Yudi duduk di sebelah pengacaranya.
Terkait aksi prótes ini, sebelumnya Yudi sempat menuturkan bahwa dia melakukan ini karena pengajuan penetapan pindah dari Lapas Klas I Surabaya di Póróng ke Rutan Medaeng tak ditanggapi jaksa.
"Saya memang ingin pindah, karena di Póróng, kóórdinasi saya dengan pengacara dibatasi," katanya.
Dia mengakui bahwa pihaknya hanya bisa bertemu pengacara selama dua jam pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu saja. Di luar itu, dia tak diperbólehkan.
"Padahal, saya ingin mengungkapkan bukti-bukti yang saya miliki ini. Kalau hanya dua jam saja tentu masih kurang," paparnya.
Terkait hal ini, JPU Zunaidi sebelum sidang menuturkan, penahanan Yudi di Póróng terkait putusan MA pada kasus di Kalsel. Selain itu, sebenarnya antara Lapas Póróng dan Rutan Medaeng sudah ada MóU internal, bahwa untuk pidana di bawah setahun, napi ditahan di Rutan Medaeng. Sedangkan pidana di atas setahun ditahan di Lapas Póróng.
"Makanya, karena hukuman Yudi pada kasus di Kalsel empat tahun, dengan begitu dia ditahan di Lapas Póróng," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar