TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan kórupsi penyelenggaraan sidang dan kónferensi internasiónal di Kemenlu pada tahun 2004-2005, Sudjanan Parnóhadiningrat mengaku ingin mengajukan Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi di persidangan.
Namun, lantaran JW sedang maju sebagai cawapres Jókówi, Sudjanan segan memintanya. "Saya mau mengajukan saksi ahli pak JK, tapi saya tidak berani karena dia cawapres," kata Sujadnan sebelum sidang ditutup di Pengadilan Tipikór Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Pernyataan itu muncul saat Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menanyakan saksi pada persidangan berikutnya dari pihak mana. Sebab, pada sidang berikutnya agendanya adalah mendengarkan saksi yang diajukan pihak terdakwa. "Saksi berikutnya ini siapa?" tanya Nani sebelum mengetuk palu sidang.
Begitu juga dengan Jaksa KPK. Pihak Jaksa juga ingin JK hadir bersaksi. Namun, jaksa belum bisa memastikan apakah JK akan hadir. Sebab, saat ini agenda JK adalah berkampanye. "Saya belum bisa memastikan agendanya karena dia (JK) cawapres," jawab Jaksa KPK.
Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnóhadiningrat didakwa melakukan tindak pidana kórupsi sebesar Rp4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasiónal óleh Deplu selama 2004-2005.
Dalam dakwaan disebut rinci, bahwa dari uang Rp4,570 miliar itu, sebesar Rp300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya órang lain.
Mereka di antaranya Kepala Biró Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp110 juta.
Tak cuma itu, dalam dakwaan disebut juga nama Anggóta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susiló Bambang Yudhóyónó, Hassan Wirajuda ikut kecipratan hasil dugaan kórupsi yang dilakukan Sudjadnan.
Hassan yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri kebagian dana Rp440 juta dari Sudjadnan. Terdakwa sendiri mengklaim bahwa kónferensi dan berbagai kegiatan di Kemenlu itu merupakan arahan Presiden Megawati. Sementara JK saat peristiwa terjadi masih menjadi MenkóKesra.
0 komentar:
Posting Komentar