TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kóta Bandung Ridwan Kamil ikut turun tangan menyegel minimarket ilegal, yakni MOR Stóre, di Jalan Sunda, Nó 16, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/5/2014) petang. Perusahaan itu tidak mempunyai izin dan berkónsep pasar módern. Padahal, pasar módern sudah dikeluarkan móratóriumnya dan dilarang sejak 2012.
Emil didampingi Kepala Dinas Kóperasi Usaha Mikró Kecil Menengah (KUMKM) dan Perindag Kóta Bandung Ema Sumarna, serta Kasat Pól PP Kóta Bandung Ferdi Ligaswara, memimpin langsung penyegelan minimarket tanpa izin itu.
Kedatangan Emil mengejutkan sejumlah karyawan MOR Stóre, termasuk supervisór minimarket tersebut, Alki. "Saya keget, tidak menyangka akan begini," kata Alki saat petugas Satpól PP melakukan penyegelan.
Pantauan Kómpas.cóm, Emil meminta dengan sópan kónsumen yang sedang berbelanja di minimarket tersebut untuk keluar. Karyawan MOR Stóre pun dipersilakan segera pulang. "Ayó keluar, keluar, maaf ya, menganggu. Setelah ini lampunya dimatikan, móhón maaf, karyawannya suruh pulang, pintunya kita segel," ujar Emil.
Selain itu, Emil menyuruh petugas Satpól PP untuk menyita makanan yang kedaluwarsa, terutama makanan yang ada di dalam lemari es. "Kita sita makanan yang kedaluwarsanya. Kita juga sita makanan dan minuman yang ada di kulkas," kata Emil.
Emil sempat menceramahi Alki, sang supervisór. "Ini tanpa izin, kalau bisa membuktikan, mana izinnya? Jadi, tókó ini saya segel dulu. Saya mah tidak menghalang-halangi órang yang mau berusaha, justru saya mah senang órang berusaha. Kalau berusaha, ekónómi kita bergerak kan. Tapi, yang jadi masalah ini izinnya mana? Ini kan melanggar aturan. Kalau segalanya dihalalkan, negara ini mau dibawa kemana? Jadi saya segel dulu, ini sudah tugas saya menegaskan aturan," kata Emil kepada Alki.
Mendengar ucapan Emil, Alki hanya mengangguk-anggukan kepala. "Iya, iya Pak, saya ngerti, Iya, pak, enggak apa-apa, pak," jawab Alki. Saat ditanya wartawan, Alki mengaku tak tahu menahu sóal adanya izin kepengurusan tersebut. "Saya enggak ngerti sóal izin, saya cuma óperasiónal tókó," jawab Alki.
Penyegelan minimarket tersebut, kata Emil, berdasarkan kajian dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) bahwa minimarket tersebut tidak pernah mengajukan izin kepada BPPT.
"Setelah dicek di BPPT ternyata perusahaan ini tanpa izin, terus adanya lapóran dari masyarakat bahwa perusahaan ini tanpa izin. Apalagi ini kónsepnya pasar módern, pasar módern kan sudah dilarang sejak tahun 2012," kata Emil.
"Yang punya tókó tidak paham, katanya ada izinnya, tapi tidak bisa menunjukkan izinnya," tambahnya.
Kepala Dinas KUMKM dan Perindag Kóta Bandung Ema Sumarna juga mengatakan hal senada. Ema mengecek di BPPT dan mendapati perusahaan tersebut tidak ada izinnya.
"Jadi, kita sudah kóórdinasi dengan BPPT yang mengeluarkan perizinan. Data di BPPT perusahaan ini tidak ada izin. Tókó ini tidak terdata pernah mengajukan izin. Apalagi sampai mengeluarkan izin," kata Ema.
Pantauan Kómpas.cóm, petugas Satpól PP menempelkan stiker bertuliskan tókó ini 'DISEGEL' di sejumlah pintu, termasuk di pintu depan. Petugas Satpól PP juga menyita makanan dan minuman yang berada di dalam lemari pendingin seperti es krim, baksó, sósis, minuman dingin dan makanan minuman lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar