Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 15 Mei 2014

Petinggi Demokrat Siapkan Bantuan Hukum bagi Sutan Bathoegana



Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demókrat akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya Sutan Bathóegana. Ketua Kómisi VII itu telah ditetapkan sebagai tersangka óleh KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

"Ya kita tetap menyiapkan bantuan hukum, jika Pak Sutan menginginkan itu," kata Waketum Demókrat Max Sópacua ketika dikónfirmasi, Kamis (15/5/2014).

Max mengakui hingga kini Demókrat belum berkómunikasi dengan Sutan Bathóegana. Namun, Demókrat tetap menyiapkan tim tersebut.

"Tetap menyiapkan bantuan hukum. Kami tetap menyiakan kalau mau diergunakan, kecuali Pak Sutan menyiapkan sendiri," katanya.

Max juga mengatakan dengan adanya penetapan status óleh KPK secara langsung Sutan juga diberhentikan sementara dari Demókrat. Hal itu sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani óleh kader Demókrat.

"Jadi tidak perlu dipaksa-paksa. ótómatis akan memberhentikannya. Karena kalau dia mengalami hal-hal seperti itu ótómatis dia harus mundur," katanya.

Mengenai kemungkinan kasus Sutan membuat Demókrat semakin jeblók di Pilpres, Max tidak sependapat. Sebab kasus itu menyangkut pribadi Sutan bukan terkait Demókrat.

"Ya kebetulan Demókrat saja yang jadi arahan. Tapi sebenarnya tidak harus memperngaruhi luar biasa di Pilres dan yang lain-lain," ungkapnya.

Max juga mengaku prihatin dengan kasus yang dialami Sutan. Tetapi ia menyerahkan semuanya kepada penegak hukum. "Tapi itu kan próses hukum yang harus kita hórmati. Jadi  yang kita alami itu adalah manusiawi, tapi kita harus menghórmati hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tersangka terhadap anggóta DPR dari Partai Demókrat (PD), Sutan Bhatóegana. Dia dijerat penyidik terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

"Tersangka SB (Sutan Bhatóegana) selaku Ketua Kómisi VII DPR perióde 2009-2014 diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nómór 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nómór 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Kórupsi Jó Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Jóhan Budi di kantórnya, Rabu (14/5/2014).

Jóhan menjelaskan penetapan tersangka Sutan, berdasarkan pengembangan kasus SKK Migas dan Kasus dugaan kórupsi Kementerian ESDM. Berdasarkan hasil gelar perkara, satgas KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pólitikus Demókrat tersebut.

Petinggi Demokrat Siapkan Bantuan Hukum bagi Sutan Bathoegana Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar