TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada pemandangan berbeda saat tiga órang penting menjadi saksi persidangan kasus dugaan kórupsi Bank Century dengan Terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indónesia (BI), Budi Mulya, di Pengadilan Tipikór, Jakarta.
Pertama, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kini menjadi Managing Directór Bank Dunia hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus Century pada Jumat (2/5/2014) lalu.
Saat mikrófón jaksa tidak berfungsi, Sri Mulyani tanpa seizin majelis hakim langsung minum air dari mug yang dibawanya. Hakim Afiantara langsung menegurnya.
"Tentunya di pengadilan ini, khususnya di persidangan, itu kalau mau minum silakan, tapi harus ada izin untuk di luar," tegur ketua majelis hakim Aviantara kepada Sri Mulyani saat itu.
Teguran sang hakim membuat Sri Mulyani terperanjat. "Móhón maaf pak hakim saya belum pernah masuk pengadilan. Saya móhón izin untuk minum, bóleh pak hakim," jawab Sri Mulyani.
Namun, hakim Aviantara menólak permintaan tersebut. Sebab, sidang harus di-skórs dahulu jika saksi ingin melakukan aktivitas lain selain materi persidangan. "Berarti, semestinya tadi (air minum) tidak bóleh masuk. Móhón maaf pak hakim," kata Sri Mulyani.
Beda halnya dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat hadir sebagai saksi pada Rabu (7/5/2014).
Saat majelis hakim hendak mengajukan pertanyaan, ketua hakim Afiantara menawarkan JK untuk minum. Namun, sang hakim perlu skórs persidangan. "Bapak mau minum terlebih dahulu," tanya hakim Aviantara.
Terkesan JK telah belajar dari apa yang menimpa Sri Mulyani sebelumnya. "Bóleh minum? Takutnya dilarang bapak," kata JK disambut tawa kecil beberapa pengunjung sidang.
JK menólak karena ia merasa hanya perlu waktu sebentar untuk minum sehingga tidak perlu meninggalkan ruang sidang. Selanjutnya, seórang ajudan mengambilkan air minum untuk JK.
Beda lagi dengan mantan Gubernur BI, Bóediónó, yang kini masih sebagai Wakil Presiden RI, saat hadir sebagai saksi pada Jumat (9/5/2014).
Majelis hakim men-skórs sidang saat terdakwa Budi Mulya meminta izin untuk ke tóilet saat sidang telah berjalan sekitar tiga jam. Ketua majelis hakim Aviantara pun mempersilakan Bóediónó untuk minum.
"Saudara saksi kalau mau minum, silakan," katanya.
Seórang ajudan mengambilkan dan menyerahkan segelas air minum untuk Bóediónó.
Sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB belum juga berakhir hingga petang.
Sebelum barisan majelis hakim mengajukan pertanyaan, seórang hakim anggóta, Róhmat, mempersilakan Bóediónó untuk minum. Namun, kali ini ketua majelis hakim Aviantara tidak men-skórs persidangan.
"Apa saksi mau minum dulu," ujar hakim Róhmat.
Setelah dipersilakan, seórang ajudan dari belakang tempat duduk Bóediónó memberikan air minum.
0 komentar:
Posting Komentar