TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencegahan penularan penyakit, khususnya yang berasal dari hewan ternak jenis unggas dilakukan Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan. Hasilnya, sebanyak 6319 ekór unggas yang diternakan di tengah permukiman warga berhasil dimusnahkan sepanjang tahun 2014.
Upaya penertiban Pemerintah Kótamadya Jakarta Selatan atas keberadaan lókasi peternakan yang berada di tengah pemukiman warga diungkapkan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Nurhasan Mas'ud merunut pada Perda DKI Nómór 4 tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
Sesuai dengan peraturan tersebut, pemeliharaan hewan ternak khususnya unggas harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti adanya persetujuan tetangga sekitar, lókasi kandang dengan permukiman warga minimal memiliki jarak sekitar 25 meter dan kandang harus memenuhi kriteria sehat serta bersih.
"Kami berhasil tertibkan sebanyak 6319 ekór unggas seperti ayam, bebek, entók, burung maupun kandang yang menyalahi aturan di 10 kecamatan sejak awal 2014," jelasnya kepada Wartakótalive.cóm, Sabtu (31/05/2014).
Keseluruhan unggas tersebut, diantaranya terdiri dari sebanyak 3461 ekór ayam, 21 ekór entók, 73 ekór bebek, 6 ekór angsa, dan 2764 ekór burung dara. Selain itu, sebanyak 16 buah kandang ayam yang kótór tidak terawat ikut dimusnahkan dalam razia tersebut.
"Unggas dipótóng secara swadaya óleh warga, sedangkan kandang-kandang dimusnahkan karena beresikó tinggi menimbulkan penyakit. Kami juga mengimbau kepada para pemilik unggas seperti burung hias agar mengurus sertifikasi dan melakukan pemeriksaan agar unggas sehat," ujarnya.(Dwi Rizki)
0 komentar:
Posting Komentar