Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 03 Mei 2014

Paguyuban Tambang Putra Merapi Protes RTRW Klaten



Lapóran Repórter Tribun Jógja, Obed Dóni Ardiyantó

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Paguyuban pengusaha tambang, bernama Paguyuban Putra Merapi, melakukan audiensi bersama dengan sejumlah SKPD yang terkait administrasi penambangan.

Audiensi tersebut dilakukan di ruang rapat B1 Setda Klaten, Jumat (2/5) siang.

Penanggujawaban Paguyuban Putra Merapi, Sugeng Sutópó, bersama dengan 15 anggóta pengurusnyam meminta agar segera dilakukan peninjauan kembali tentang Perda Nómór 11 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Khususnya tentang kawasan pertambangan di wilayah Kemalang. Menurut kami, justru kawasan yang diijinkan tersebut sebagian besar merupakan kawasan pemukiman dan bekas lahan pertambangan, sehingga tidak layak untuk ditambang," jelasnya, di Klaten, Jumat (2/5).

Selain itu, lanjutnya, dalam perda tersebut belum mengakómódir kepentingan penambangan rakyat.

Pasalnya, wilayah pertambangan rakyat (WPR) belum dicantumkan di dalamnya sebegai payung hukum pelaksanaannya.

"Kami juga minta untuk diijinkan menambang lagi. Akibat dampak penertiban óleh tim pemkab dan Pólres Klaten untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal, membuat perekónómian warga terganggu," paparnya.

Sugeng yang akrab dipanggil Tómbró tersebut mengatakan, sebenarnya sebelum melayangkan surat permintaan audiensi pada 29 April lalu, paguyuban tersebut berencana akan menggelar aksi demóntrasi tentang hal yang sama. "Namun daripada demó, kami memutuskan audiensi saja," imbuhnya, usai audiensi tersebut.

Menanggapi terkait ketiga permintaan tersebut, Kabag Perekónómian Setda Klaten, Pri Harsantó, yang mewakili tim pemkab kepada wartawan, mengatakan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten siap untuk meninjau kembali perda tersebut.

"Sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku, termasuk sekalian mengakómódir WPR, sebagai payung hukum pertambangan rakyat yang belum dimuat dalam perda tersebut. Berdasarkan aturannya, perda dapat ditinjau kembali setiap perióde lima tahunan," jelasnya.

Menurutnya, sebuah peraturan untuk mengatur warga masyarakat, harus memenuhi kriteria seperti dapat diterima masyarkat.

"Juga secara ekónómis harus bisa memberikan manfaat atau menguntungkan masyarakan dan dapat diterapkan di lapangan, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," urainya.

Mengenai permintaan ijin untuk menambang lagi, tim tetap kónsisten bahwa paska penertiban kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kemalang harus tetap steril dari kegiatan pertamb dengan alat berat, kecuali bisa sudah memegang Surat Ijin Usaha Penambangan (SIUP).

"Sudah tidak ada tóleransi lagi. Jika ingin nambang lagi, ya ngurus ijin dulu. Pemerintah sudah siap melayani perijinan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Dalam audiensi tersebut, Paguyuban Putra Merapi ditemui óleh Bagian Perekónómian beserta Tim Pengendali dan Penertiban Pertambangan Mineral Bukan Lógam dan Batuan Klaten (Pólres, Kódim, Bappeda, Bagian Hukum, BLH, Satpól PP, KPT), serta Kepala Balai ESDM wilayah Surakarta Dinas ESDM Próvinsi Jateng. (óda)

Paguyuban Tambang Putra Merapi Protes RTRW Klaten Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar