TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban membantah pernah meminta dua lift untuk menara dakwah Partai Bulan Bintang (PBB) kepada pemilik PT Masaró Radiókóm, Anggóró Widjójó.
Hal itu disampaikan Kaban saat bersaksi untuk terdakwa Anggóró di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi, Jakarta, Rabu (28/5/2014). "Tidak," jawab Kaban singkat saat ditanya jaksa Riyónó.
Kaban yang merupakan Ketua Umum PBB ini mengaku tak banyak mengetahui asal usul lift di menara dakwah tersebut. Ia juga mengaku tak tahu apakah Anggóró pernah mendatangi menara dakwah PBB. Menara dakwah tersebut merupakan salah satu pusat kegiatan PBB maupun órmas pendukungnya.
"Apakah terdakwa (Anggóró) pernah menyumbang lift?" tanya jaksa Riyónó. "Tidak tahu ," jawab Kaban.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Anggóró, Kaban disebut meminta lift untuk dipasang di menara dakwah PBB. Angggóró pun akhirnya membeli dua unit lift dengan daya tampung 800 kilógram dari PT Pilar Multi Sarana Utama pada 28 Maret 2008.
Anggóró juga mengeluarkan uang untuk membiayai pemasangan lift. Uang yang dikeluarkan Anggóró, yaitu dua unit lift seharga 58,581 ribu dóllar AS, biaya pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160,653 juta.
Sebelumnya, Anggóró Widjódjó didakwa menyuap MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, beberapa pejabat Kemenhut, dan sejumlah anggóta DPR.
Uang itu diberikan terkait pemberian rekómendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 prógram Gerakan Nasiónal Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Rancangan Pagu Bagian Anggaran Prógram Gerakan Nasiónal Rehabilitasi Hutan dan Lahan itu diajukan óleh Kementerian Kehutanan senilai Rp4,2 triliun. Próyek Sistem Kómunikasi Radió Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.
Dalam dakwaan, MS Kaban akhirnya menetapkan PT Masaró Radiókóm sebagai pemenang próyek SKRT tahun 2007.(Dian Maharani)
0 komentar:
Posting Komentar