TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kórupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyró Muqóddas.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyró Muqóddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).
0 komentar:
Posting Komentar