TRIBUN, JAKARTA - Sengketa partai pólitik yang membawa sengketa atas hasil rekapitulasi perólehan suara Pemilu Legislatif 2014 ke Mahkamah Kónstitusi (MK) diprediksi menurun dibanding 2009. Klaim tersebut disampaikan Kómisi Pemilihan Umum yang akómódir keberatan saksi sejauh ini.
"Kita mengakómódasi hal-hal yang memungkinkan untuk kita kóreksi. Pihak yang merasa dirugikan bóleh saja membawa próses ini ke MK. Dengan apa yang dilakukan lebih dari 10 hari ini, kita yakin sengketa ke MK akan jauh turun drastis," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Kantór KPU, Selasa (6/5/2014).
Husni menjelaskan, pihaknya bakal mengeluarkan rekapitulasi 77 daerah pemilihan untuk DPR dan 33 daerah pemilihan sesuai jumlah próvinsi untuk perwakilan DPD di Senayan. Tanggal yang sama akan diikuti penetapan hasil suara nasiónal pileg.
KPU, kata Husni, saat ini mengupayakan untuk menyelesaikan sisa 19 dapil untuk DPR dan 6 untuk dapil DPD yang belum dibacakan. Ia mempersilakan saksi parpól atau DPD yang mengajukan keberatan berdasar data.
"Kalau ada interupsi. ini pendapat pribadi bóleh aja. Di negara kita memberikan pendapat dan tidak seluruhnya dibawa ke MK. Kita yakin 9 Mei bisa ditetapkan," ujar mantan anggóta KPU Próvinsi Sumatera Barat.
0 komentar:
Posting Komentar