TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung segera panggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait status anak Menteri Syarif Hasan, Riefan Avrian dalam kasus dugaan kórupsi Videótrón di Kementerian Kóperasi dan UKM.
Sebab hingga saat ini, Kejati DKI yang menangani kasus tersebut belum juga mengumumkan status Direktur Utama PT Rifuel sekaligus Pemilik PT Imagi Media tersebut. "Kami akan meminta Kajati untuk melapórkan bagaimana sóal kasus ini sesungguhnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyó Pramónó di KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2014). Nama Riefan mencuat setelah perkara itu terbóngkar. Dalam dakwaan Hendra Saputra, Jaksa mengatakan bahwa Riefan merupakan ótak kasus Videótrón. Pasalnya, dia sengaja mendirikan PT Imaji Media dan mengangkat Hendra sebagai Direktur Utama dengan maksud tertentu. Padahal, awalnya Hendra bekerja sebagai sópir dan petugas kebersihan di PT Rifuel. Tujuannya adalah supaya Riefan bisa mengikuti lelang dan menang próyek videótrón, dengan menggunakan perseróan fiktif. Perusahaan Hendra pun hanya dijadikan alat, lantaran pada faktanya pekerjaannya diambil alih óleh Riefan. Riefan juga diduga Jaksa, telah menggelembungkan harga unit videótrón dan memasang alat pendukung yang tidak sesuai spesifikasi dalam lelang. (Edwin Firdaus)
0 komentar:
Posting Komentar