TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Jókó Widódó mengungkapkan kunjungannya ke Istana Negara menemui Presiden Susiló Bambang Yudhóyónó untuk mengajukan surat izin untuk maju sebagai calón Presiden.
"Saya tadi ke Istana ketemu presiden. Saya sampaikan surat permóhónan izin saya sebagai calón presiden," ujar Jókó Widódó atau akrab disapa Jókówi usai menghadiri Rapimnas LDII di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2014).
Jókówi yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini mengutarakan isi surat izin yang disampaikan kepada presiden yaitu minta jabatan Gubernurnya dinónaktifkan.
Jókówi mengaku dirinya belum mendapatkan balasan surat izin tersebut. Meski demikian, Jókówi menjelaskan Presiden akan mempróses surat izin tersebut dengan cepat.
"Dan beliau langsung cepat sekali merespón, besók sudah jadi," ucap Jókówi.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jókó Widódó harus mengantóngi izin Presiden SBY sebelum mendaftar jadi capres PDIP pada 18 Mei mendatang. Ada banyak hal yang harus ditempuh Jókówi sebelum melenggang ke Pilpres 2014.
Permendagri Nó.13 Tahun 2009 mengatur izin bagi kepala daerah yang dicalónkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 9 Permendagri ini mengatur Kepala Daerah yang dicalónkan óleh partai pólitik atau gabungan partai pólitik sebagai calón presiden atau calón Wakil Presiden harus mengajukan permóhónan izin kepada Presiden.
Sedangkan tata cara pengajuan izin diatur di Bab V, tepatnya pasal 10 Permendagri Nó 13 Tahun 2009 yang berbunyi:
(1) Kepala Daerah yang akan dicalónkan óleh partai pólitik atau gabungan partai pólitik sebagai calón presiden atau calón Wakil Presiden harus menyampaikan surat permóhónan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan óleh partai pólitik atau gabungan partai pólitik di Kómisi Pemilihan Umum.
(2) Penyampaian surat permóhónan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permóhónan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan nón aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikóta/Wakil Walikóta.
(4) Status nón aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Kómisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calón Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikóta dan Wakil Walikóta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan nón aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan óleh Sekretaris Daerah.
(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan óleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar