Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 23 Mei 2014

ICW: Banyak Celah Korupsi dalam Pengelolaan Ibadah Haji



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indónesia Córruptión Watch (ICW) melihat ada sejumlah celah besar yang memungkinkan terjadinya praktik penyimpangan. Bahkan memungkinkan terjadinya praktik kórupsi dalam pengelólaan ibadah haji.

Apalagi, Kóórdinatór Divisi Mónitóring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas menyebutkan pótensi uang untuk ibadah haji jumlahnya begitu besar.

Ditambah, hingga kini tercatat daftar tunggu calón jamaah haji reguler sudah hampir mencapai 2,5 juta. Sedangkan daftar tunggu untuk calón haji khusus (ONH Plus) itu sudah hampir mencapai 200 ribu jamaah.

"Kalau melihat dari waiting list (daftar tunggu) ini mengimplikasikan sebelum masuk dalam waiting list, harus membayarkan setóran awal. Kalau kita lihat dari setóran awal itu hampir Rp70 triliun. Per Desember 2013, sebesar Rp68 triliun," ungkap Firdaus, dalam kónferensi pers terkait penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus kórupsi penyelenggaraan haji 2012-2013, di Kantór ICW, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

"Itu hanya setóran pókóknya saja. Kita tidak tahu berapa nilai bunganya. Baik itu di Giró ataupun depósitó," tambah peneliti ICW ini.

Lebih jauh dia jelaskan, dari tahun ke tahun, óngkós Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus meningkat signifikan. Tapi, besarnya óngkós BPIH ini tetap saja menyisahkan persóalan klasik.

Mulai dari pelayanan yang buruk, transpórtasi, katering, pemóndókan dan lainnya. Menurut Firdaus, persóalan BPIH sendiri menjadi celah memungkinkan terjadinya praktik penyimpangan.

Bahkan memungkinkan terjadinya praktik kórupsi dalam pengelólaan ibadah haji. Celah itu terletak pada penentuan óngkós BPIH itu sendiri.

BPIH dihitung dari apa yang disebut kómpónen biaya langsung (direct cóst) dan penggunaan jasa bunga tabungan setóran awal jemaah haji.

"Kalau selama ini Kementerian Agama mengatakan 2014 BPIH-nya turun lagi sekian puluh Dólar Amerika Serikat (AS). Tetapi pertanyaannya, apakah BPIH yang turun itu secara aktual dari tótal yang ditanggung jamaah apakah turun atau tidak? Jawabannya tidak," tegasnya.

Selain itu juga, Undang-undang (UU) Nómór 13 tahun 2008 tentang Haji yang menyatakan Kementerian Agama memiliki kewenangan baik sebagai regulatór dan óperatór seperti selama ini.

"Kesimpulannya, di dalam sebuah kelembangaan yang tidak hanya mengurusi persóalan publik, dia juga mengurusi penyelenggaraan ibadah haji. Dan semua kewenangan itu berada pada satu lembaga yang sama. Itu yang membuat jadi satu titik lemah besar tata kelóla ibadah haji," jelasnya.

Belum lagi terkait pengadaan-pengadaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Seperti pengadaan transpórtasi udara, transpórtasi darat di Arab Saudi, katering, pemóndókan, mata uang real, hingga asuransi jamaah.

Menurutnya, próses tertutup dan cenderung mónópólistik membuat mereka yang memiliki kekuasaan dalam penyelenggaraan haji di kementerian dan DPR bisa dengan mudah melakukan penyelewengan.

Selain itu juga, penggunaan Dana Abadi Umat (DAU). Walau sudah dinyatakan dibekukan, imbuhnya, tapi kementerian Agama menjadikan DAU ini sebagai dana óptimalisasi sisa penyelenggaraan ibadah haji yang tidak jelas perhitungan dan kriteria yang menjadi dasar bagi kementerian untuk menggunakan dana tersebut.

Karena itu, kata dia, dengan penetapan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dugaan kórupsi penyelenggaraan haji 2012-2013, ini menjadi kabar gembira dan kabar yang menyejukkan hati jemaah haji.

ICW: Banyak Celah Korupsi dalam Pengelolaan Ibadah Haji Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar