TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktórat Jenderal Pajak (DJP) setuju untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah.
Sebelumnya, aturan tersebut diminta óleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Direktur Jenderal (Dirjen) pajak Fuad Rachmani mengatakan, pihaknya telah membahas penghapusan PPN rumah murah ini dengan Kementerian PU.
Hasilnya, baik DJP maupun Kementerian PU akan mengakómódir dan memberikan peluang bagi develóper rumah murah dan rumah susun.
Namun, Fuad bilang, pihaknya tidak akan menghapus PPN untuk semua jenis rumah murah. Ada beberapa rumah dengan harga tertentu yang PPN-nya tetap, dan yang lain dihapus.
"Minimal untuk rumah tipe 36, yang dibawah itu tidak ada penghapusan," kata Fuad, Rabu (30/4) di Jakarta.
Namun demikian, kata Fuad, penghapusan PPN itu juga akan tergantung lókasi rumah murah tersebut.
Sebab, rencananya dalam aturan yang akan berbentu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga mengatur lókasi pembangunan rumah murah yang akan mendapat relaksasi.
Nantinya, bakal ada sembilan zóna lókasi pembangunan rumah murah yang akan ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya pihak Kementerian PU mengusulkan hanya empat zóna saja. Penambahan jumlah zóna itu supaya harga rumah disesuaikan dengan daerahnya.
Fuad mencóntóhkan, batas penghapusan rumah murah di Jakarta tentu berbeda dengan Sumatera, karena harganya lebih mahal.
"Untuk pembebasan PPN rumah murah di jakarta tentu untuk harganya lebih tinggi dari daerah lain," katanya.
Kalau tidak diatur demikian, dihawatirkan para develóper menólak membangun rumah murah di kóta besar.
Ketika ditanya, kapan PMK ini akan dikeluarkan pemerintah, Fuad hanya mengatakan, beleid itu tengah dipróses di Kementerian Keuangan.
0 komentar:
Posting Komentar