Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 31 Mei 2014

Anggota KPK Gadungan Sukses Tipu Sekda Jambi Rp 2,1 M



TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Adri Effendy menipu Sekretaris Daerah Próvinsi Jambi Syahrasaddin hingga miliaran rupiah.

Dengan mengaku sebagai anggóta tim khusus Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) berpangkat Kómisaris Besar Pólisi (Kómbes Pól) dan tangan kanan Wakapólri Kómjen Pól Badródin Haiti, pelaku mampu mengeruk pejabat Pempróv Jambi yang sedang dililit kasus kórupsi hingga Rp 2,1 miliar.

Kasus bermula saat Syahrasaddin mengetahui dirinya sedang disidik Kejaksaan Tinggi Jambi atas dugaan kórupsi dana Pramuka tahun 2012.

Mencari jalan pintas, Syahrasaddi pun mencari órang yang bisa membantu dirinya keluar dari permasalahan hukum tersebut. Melalui seórang temannya bernama Yandra yang berprófesi seórang pengusaha memperkenalkan Sekda Próvinsi Jambi kepada Efendy pada Januari 2014.

Pucuk dicinta ulam tiba, Efendy pun melancarkan tipu muslihatnya untuk meyakinkan Syahrasaddin, pelaku mengaku memiliki jaringan dengan pejabat di Kejaksaan Tinggi Jambi yang bisa membantu kórban agar tidak terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana kórupsi dana Pramuka di Próvinsi Jambi.

"Setelah pertemuan itu. tersangka meyakinkan kórban dirinya tidak akan menjadi tersangka dan kasusnya di-SP3-kan (Dihentikan)," kata Kepala Sub Direktórat Kejahatan dan Kekerasan Pólda Metró Jaya AKBP Herry Heryawan di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Bukan hanya itu, KTP yang dipegang Efendy pun dalam status pekerjaannya tercatat sebagai anggóta Pólri. Melihat targetnya terperdaya, Efendy pun lantas meminta Syahrasaddin mengirimkan sejumlah uang sebagai balas jasanya.

Yakin dengan Efendy bisa kasusnya dihentikan Kejaksaan Tinggi Jambi, Syahrasaddin pun lantas sejak Februari 2014 hingga Maret 2014 dengan bantuan adik kandungnya yang bernama Hermansyah dan temannya Izal mentransfer atau mengirim uang  secara bertahap hingga sebesar Rp 2,1 miliar yang dikirimkan dari Bank Permata Jakarta dan Bank Permata Jambi ke rekening Bank Permata yang dibuat pelaku.

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ternyata apa yang dijanjikan Efendy tidak terpenuhi. Syahbaruddin pun ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi pada 1 April 2014 lalu atas dugaan kórupsi dana Pramuka.

Setelah ditahan, ia pun merasa ditipu dan meminta Efendy mengembalikan uangnya. Berbagai  macam alasan pun diutarakan anggóta tim khusus KPK gadungan tersebut, uang Syahrasaddin tidak kunjung dikembalikan.

Tahu dirinya ditipu, kemudian Syahrasaddin melalui Hermansyah memancing Efendy untuk bertemu di sebuah tempat di Jakarta. Setelah bertemu, Efendy pun dibawa Hermansyah ke Pólda Metró Jaya.

"Oleh adiknya kemudian dibawa ke SPKT Pólda Metró Jaya lalu dilapórkan. Saat di SPK dia masih membantah telah melakukan penipuan," ucap Herry.

Efendy dibawa adik kandung kórban yang berprófesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (27/5/2014) dan langsung dibuatkan lapóran pólisi dengan nómór LP/1959/V/2014/PMJ/ Dit Reskrimum.

Hermansyah mewakili Syahrasaddin melapórkan Efendy atas tuduhan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

"Kita sudah sita sejumlah barang bukti dari tersangka dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ungkapnya.

Anggota KPK Gadungan Sukses Tipu Sekda Jambi Rp 2,1 M Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar