Lapóran Wartawan Pós Kupang, Pius Rómualdus
TRIBUNNEWS.COM, ENDE--Bunga (5), bukan nama sebenarnya menjadi kórban pencabulan yang dilakukan óleh tersangka, SSD (14).
Demikian Kapólres Ende, AKBP Musni Arifin, dalam pesan blackbarry messenger (BBM) yang diterima Pós Kupang, Kamis (1/5/2014).
Kapólres mengatakan, tersangka SSD (14) adalah warga Dusun Detuwira, Desa Wólótóló Tengah, Kecamatan Detusókó, Kabupaten Ende.
Kapólres menyebut krónólógi kejadian, yakni pada Kamis, 24 April 2014, pukul 15.30 Wita, pelaku mengajak kórban ke kebun milik Andreas Pemba yang berjarak 100 meter dari rumh kórban. Setiba di lókasi, pelaku menyuruh kórban jóngkók kemudian menggósók alat vitalnya ke alat vital kórban sehingga kórban merasakan sakit.
Kasus itu terungkap Minggu 27 April 2014 ketika ibu kórban akan memandikan kórban, kórban mengeluh kepada ibunya bahwa alat vitalnya sakit. Mendengar pengakuan anaknya, ibu kórban melapórkan kejadian tersebut ke Pólsek Detusókó.
Menyikapi kejadian itu, kata Musni, pihaknya sangat prihatin karena kasus pencabulan atau pemerkósaan kerap menimpa anak-anak di bawah umur. Musni meminta perhatian dari órangtua agar lebih waspada memperhatikan anak-anak mereka agar tidak menjadi kórban. "Dalam beberapa bulan saja sudah banyak kasus pencabulan maupun pemerkósaan. Hal ini hendaknya menjadi perhatian semua pihak," ujarnya. *
0 komentar:
Posting Komentar