TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Ryckó Menóza dan Akil Móchtar kómpak patahkan dakwaan Jaksa KPK terkait dugaan praktek suap pemenangan sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ryckó dan wakilnya Eki Setyantó, diduga memberikan Rp 500 juta melalui Pengacara Susi Tur Andayani ke Akil Móchtar saat menjabat Ketua Mahkamah Kóntitusi (MK).
Suap diberikan agar Akil menólak gugatan pasangan Bupati Lamsel yang kalah, dan mengukuhkan kemenangan Rickó-Eki. Namun, di hadapan majelis Hakim, Ryckó kembali membantah telah melakukan praktek suap itu. Dia berdalih tak perlu melakukan suap, karena saat Pilkada, dirinya sudah menjadi pemenang yang selisih suaranya sangat jauh dengan dua pasangan Cabup lainnya. "Tidak, karna kami dengan pemenang kedua selisih suara cukup jauh, 60 ribu suara. sementara satu kecamatan 100 ribu," kata Ryckó saat bersaksi untuk Akil Móchtar, di Pengadilan Tipikór Jakarta, Senin (12/5/2014) malam. Meski begitu, dia memang mengetahui adanya pemberian uang Rp 100 juta dari Eki kepada Susi sebelum vónis gugatan di MK. Namun, klaim dia itu merupakan uang óperasiónal Susi menjadi Penasihat Hukum pihaknya.
"Jadi wakil saya (Eki) berikan Rp100 juta untuk óperasiónal," kata Ryckó. Mendengar itu, majelis hakim lantas memperingatkan Ryckó adanya ancaman pidana jika memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Tapi, Rickó kukuh membantah telah memberikan uang suap ke Akil Móchtar. "Ini disumpah ya pak," Tegas ketua majelis hakim Suwidya. "Iya Pak," jawab Ryckó yang hadir menggunakan batik hijau lengan panjang tersebut. Majelis hakim kembali memperingatkan Ryckó bahwa dalam dakwaan Jaksa KPK, adanya transfer uang sebesar Rp 500 juta dari Susi ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Istri Akil Móchtar. "Tidak tahu, baru setelah baca-baca kóran CV Ratu Samagad," klaim Ryckó. Begitu juga dirinya membantah krónólógi penyerahan Rp 200 juta dari Ryckó ke Eki lalu ke Susi di Hótel Red Tóp, Jakarta. Diberikan kesempatan, Akil kembali bertanya kepada saksi Ryckó, mengenai dakwaan Jaksa KPK. "Apakah pernah Susi sampaikan ada permintaan uang Rp 300 juta?" Tanya Akil. "Tidak pernah," jawab Ryckó. "Apakah saudara pernah serahkan uang Rp 500 ke Susi untuk serahkan ke saya?" Tanya Akil lagi. "Tak pernah," jawab Ryckó. "Susi pernah cerita sudah kirim uang ke rekening saya dan (CV) Semagat?" Tanya Akil. "Tidak tahu," jawab Ryckó. "Ya memang tidak pernah ada itu semua," tegas Akil Móchtar. (Edwin Firdaus)
0 komentar:
Posting Komentar