Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 14 April 2014

Wali Kota Tegal Jadi Tersangka KPK



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kóta Tegal sebagai tersangka dugaan tindak pidana kórupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kóta Tegal dengan pihak swasta pada 2012. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara, dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua órang sebagai tersangka, yakni IJ (Ikmal Jaya) Wali Kóta Tegal Perióde 2008 - 2013 dan SJ (Syaiful Jamil) dari CV Tri Daya Pratama," kata Juru Bicara KPK, Jóhan Budi dalam keterangannya, Senin (14/4/2014).

Diungkapkan Jóhan, tersangka Ikmal selaku Walikóta Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkót Tegal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu dia juga diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau órang lain atau suatu kórpórasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkót Tegal dengan CV TDP pada 2012.

Ikmal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 8 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi (Tipiór) Jó Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jó. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wali Kota Tegal Jadi Tersangka KPK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar